Foto: pelaku penipuan seks online
Foto: pelaku penipuan seks online
MEMOonline.co.id , Makassar -
Direktorat Reserse Kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus pelayanan seks komersial secara online.
Dari kasus tetsebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka.
"Ada dua tersangka yang diamankan dalam kasus ini. Mereka melakukan penipuan dengan modus pelayanan seks komersial," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Senin (15/1/2018).
Dua tersangka tersebut, masing-masing SC (23) mahasiswa jurusan Formasi salah satu perguruan tinggi di Makassar dan HA (29).
"Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang bertugas membuat akun dan ada juga yang bertugas mencari korban," papar Decky.
Dalam penipuan modus pelayanan seks tersebut, para pelaku menggunakan beberapa media sosial.
Para pelaku mencari mangsa kemudian membayar DP, namun tidak pernah bertemu dengan para korban.
"Para pelaku menggunakan media online seperti twitter dan WhatsApp. Setelah mendapat langganan, korban diminta bayar DP namun setelah ditransfer akun WA langsung diblokir sehingga pelaku tidak bisa dihubungi lagi oleh korban," tambahnya.
DP yang dibayarkan setiap korban adalah Rp500 ribu. Sementara itu, para pelaku memancing korban dengan harga Rp1 juta untuk short time dan Rp3 juta untuk long time.
Namun korban dan wanita yang dijanjikan para pelaku tidak pernah ketemu.
"Harga Rp1 juta untuk short time dan Rp3 juta untuk long time, tapi korban tidak pernah bertemu dengan wanita yang dijajakan di media sosial," tambahnya. (Ciswandi M/diens)