Temukan  Kerugian Negara Dalam Kasus Pohon Ketapang, Penyidik Subdit 3 Tipikor Tetapkan 5 Tersangka

Foto: Tim Tipikor
1163
ad

MEMOonline.co.id , Makassar -
 Penyidik Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan lima tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar .

Untuk kasus dugaan pengadaan dan penanaman pohon ketapang kencana, penyidik menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Abdul Gani Sirman dan beberapa stafnya, yakni Budi Susilo, Buyung Haris, dan Abu Bakar Muhajji.

Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi pembangunan sanggar kerajinan lorong-lorong, penyidik kembali menetapkan Abdul Gani Sirman sebagai tersangka dan Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Makassar , M. Enra Efni. 

Gani dalam kasus ini sendiri diketahui sebagai mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.

Penyidik baru akan berkoordinasi dengan BPKP Sulsel untuk menghitung secara jelas kerugian negara yang ditimbulkan dari dua proyek lingkup Pemkot Makassar ini.

"Sebelumnya, taksiran yang dihitung itu ada potensi kerugian negara sekitar Rp 1 miliar," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, dalam rilisnya, Minggu (14/1/2018). (Ciswandi M/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Sekretaris Desa (Sekdes) Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Mursalin, yang disebut...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Perselisihan rumah tangga yang dipicu perbedaan pendapat soal jenis tanaman hingga persoalan nafkah berujung pada...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang memperkuat imbauan terkait penerapan jam operasional aman bagi aktivitas penambangan...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep kembali menggelar prosesi pengesahan warga Tingkat I Tahun 2026 di...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Aktivitas penambangan yang dilakukan secara nekat di luar jam yang diizinkan, bahkan hingga dini hari, kembali menelan...

Komentar