Foto: Tim Tipikor
Foto: Tim Tipikor
MEMOonline.co.id , Makassar -
Penyidik Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan lima tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar .
Untuk kasus dugaan pengadaan dan penanaman pohon ketapang kencana, penyidik menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Abdul Gani Sirman dan beberapa stafnya, yakni Budi Susilo, Buyung Haris, dan Abu Bakar Muhajji.
Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi pembangunan sanggar kerajinan lorong-lorong, penyidik kembali menetapkan Abdul Gani Sirman sebagai tersangka dan Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Makassar , M. Enra Efni.
Gani dalam kasus ini sendiri diketahui sebagai mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.
Penyidik baru akan berkoordinasi dengan BPKP Sulsel untuk menghitung secara jelas kerugian negara yang ditimbulkan dari dua proyek lingkup Pemkot Makassar ini.
"Sebelumnya, taksiran yang dihitung itu ada potensi kerugian negara sekitar Rp 1 miliar," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, dalam rilisnya, Minggu (14/1/2018). (Ciswandi M/diens)