Foto: Warga Silo usai melaporkan kadesnya ke polisi
Foto: Warga Silo usai melaporkan kadesnya ke polisi
MEMOonline.co.id, Jember - Sejumlah warga Dusun Karangbaru, Desa Silo, Kabupaten Jember, melaporkan Kepala desanya sendiri ke Polisi.
Mereka menuding kepala desanya, telah melakukan pungli program listrik desa (lisdes), yang sudah direncanakan sekitar tiga tahun lalu.
Bahkan masyarakat sudah jengah dengan janji-janji kepala desa, yang katanya akan segera merealisasikan listrik desa.
Namun janji tinggallah janji, Kepala Desa Silo tetap mokong realisasikan listrik desa di Dusun Karangbaru.
“Kami sudah tidak kuat menunggu janji kepala desa, karena sudah 3 tahun lamanya janji itu terucap. Tapi sampai sekarang mana buktinya, kok tidak ada realisasinya,” ujar Simin, salah satu warga Dusun Karangbaru, kepada sejumlah wartawan, Jumat (5/1/2018).
Menurutnya, untuk merealisasikan pemasangan listrik di masing-masing rumah, warga harus mengeluarkan uang sebesar Rp 3,5 juta.
“Pembayarannya itu sebagai DP (uang muka) untuk pemasangan listrik dan itu bisa dicicil. Tapi minimal awal pembayaran Rp 500 ribu, selanjutnya ya dicicil hingga berjumlah Rp 3,5 juta,” paparnya.
Dan setelah melakukan pembayaran uang DP tersebut, masing-masing rumah warga, dijanjiin akan mendapatkan aliran listrik dengan daya 450 watt.
Sedabgkan uang DP yang diterima kepala desa dari sekitar 80 orang warga itu, jumlahnya mencapai Rp 80 juta an.
“Bukti pembayaran DP kami semua semuanya berkwitansi kok. Tapi dari sekitar 80 warga, bukan Cuma bayar DP tok, bahkan ada yang sudah lunas,” terangnya.
Oleh karenanya, Simin dan kawan-kawan menilai kejadian tersebut merupakan indikasi pungli dan merupakan bentuk pelanggaran hukum, yang harus diselesaikan secara hukum. Karena program lisdes itu mestinya gratis dan merupakan program pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat di desa.
“Dalam kasus ini, selain kami melaporkan kades atas nama Dasir, atas dugaan pungli, kami juga melaporkan Joko Supriadi, selaku Kasun, dan Haji Abdullah selaku Tokoh Masyarakat, yang juga ikut menarik uang dari warga untuk pemasangan listrik itu,” sebutnya.
Lebih jauh Simin menyampaikan, pihaknya berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan indikasi pungli, yang dilakukan oleh Kades tersebut.
“Tadi laporan saya sudah diterima, dan semoga segera ada tindak lanjut. Kami juga berharap aliran listrik ini bisa segera kami nikmati. Karena sudah bertahun-tahun lamanya kami hanya menggunakan listrik, dari tenaga genset,” pungkasnya. (Gio/diens)