Keluarga Korban Debt Collector Sumenep Trauma, Aksi Perampasan Sepedanya Jadi Tontonan Warga

Foto: korban perampasan debt collector saat diwawancarai media, Selasa (2/1/2018)
1074
ad

MEMO online, Sumenep – Aksi perampasan sepeda motor yang dilakukan pihak lesing melalui tangan debt collector, dengan pengamanan anggota Polres Sumenep kepada debitur beberapa waktu lalu, terus menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.

Pasalnya, akibat aksi perampasan tersebut,  keluarga korban (nasabah) trauma dan malu terhadap masyarakat sekitar, yang melihat langsung aksi perampasan tersebut.

“Kalau persoalan sepeda, saya tidak terlalu mempermasalahkan mas, mungkin itu bagian saya. Cuma yang membuat hati saya menangis sampai saat ini, semua keluarga saya tarauma gara-gara itu,” kata Akh. Andi Yanto, warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Selasa (2/1/2018).

Sebab, aksi perampasan sepeda motor di rumahnya, dilakukan debt collector dengan pengamanan sejumlah anggota polisi.

“Kalau sudah ada polisinya, penilaian masyarakat kan lain mas. Mereka mempunyai penilaian negativ baik pada saya sendiri, maupun keluarga. Makanya keluarga saya trauma,” paparnya.

Dikatakan Andi Yanto, pihaknya sebenarnya sudah berusaha melunasi  tunggakannnya selama tiga bulan.

Namun  oleh pihak leasing (debt collector) pihaknya diminta melakukan pembayaran tunggakannya di kantor.

Tapi, setelah pihaknya berusaha melakukan pembayaran di kantor lesing, pihak lesing masih meminta biaya penebusan sebesar Rp 1,5 juta.

“Ini kan pemerasan namanya,” kata Andi Yanto.

Oleh sebab itu, pihaknya membawa kasus tersebut ke ranah hukum, dan laporkannya ke Mapolres Sumenep.

Namun oleh pihak polres, laporan Andi Yanto ditolak, dengan alasan tidak memenuhi unsur.

Sebelumnya, Kapolres Sumenep yang baru AKBP Fadillah Zulkarnaen, menerbitkan Surat Perintah (SP) kepada anggotanya untuk melakukan pendampingan penyitaan kendaraan bermotor oleh leasing kepada debitur.

Penerbitan SP tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd. Mukit, sebagaimana dituturkan kepada media, Jum’at (29/12/2017).

“Betul, kemarin ada permohonan dari pihak leasing, mereka meminta pendampingan ataub pengamanan saat akan melakukan penyitaan kendaraan bermotor milik nasabah. Dan pak Kapolres menyetujui itu bukti menerbitkan SP,” katanya. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Gelaran Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Lumajang yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di bawah naungan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Ketika dunia seringkali terasa dingin, ada sinar kebaikan yang tetap bersinar. Demikian yang terjadi di rumah duka Agus...

MEMOonline.co.id. Sampang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Sampang terus memperkuat komitmen tata kelola keuangan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Sebuah pengumuman beredar di kalangan pelaku usaha tambang di wilayah Gladak Perak, pasca meninggalnya seorang pekerja...

Komentar