Foto: Syafrawi pengamat hukum
Foto: Syafrawi pengamat hukum
MEMOonline.co.id, Sumenep – Terkait laporan kasus perselingkuhan oknum kepala dinas di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, salah satu pengamat hukum di Sumenep, yakni Syafrawi SH. meminta Inspektorat profesional memproses laporan itu.
Sebab, menurutnya jika itu benar prilaku oknum Kepala Dinas masuk perbuatan amoral.
"Profesionalisme Inspektorat dipertaruhkan memproses laporan itu. Sehingga Inspektorat harus tegas," katanya, Jum’at (22/2/2019).
Menurut Syafrawi, ketegasan Inspektorat akan menjadi acuan penegakan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) kedepan.
"Sanksinya harus tegas, jangan sampai ada indikasi karena pejabat tinggi (Kadis) prosesnya mandeg, apalagi setengah hati dalam memutuskan sanksi," ujar mantan aktivis Malang ini.
Mestinya kata dia, seorang Kepala Dinas bisa memberikan contoh yang baik bagi bawahannya.
"Seorang ASN itu beda dengan warga sipil, karena terikat dengan Undang-undang ASN. Jika mau nikah harus seizin pimpinan dan isteri pertama. Kalau benar digerebek, secara logika sehat belum mendapatkan ijin, jadi bisa dikatakan ilegal," paparnya.
Sebelumnya, Inspektur, Inspektorat R Idris mengatakan laporan dugaan perselingkuhan oknum Kepala Dinas telah diterima. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan termasuk pemeriksaan saksi.
Setelah selesai pemeriksaan, nantinya hasilnya akan dirapatkan oleh Tim Adhock yang meliputi BKPSDM, Bagian Hukum, dan Inspektorat guna memutuskan sanksi yang bakal diberikan.
"Jadi, nanti tim adhock ini yang akan membuat keputusan, apakah perlu disanksi atau tidak," tegasnya. (Ita/diens)