Advokat Muda Sumenep Angkat Bicara Soal Perampasan Kendaraan Bermotor

Foto: Syafrawi, SH. Advokat muda Sumenep
1748
ad

MEMO online, Sumenep – Kasus perampasan/penyitaan kendaraan bermotor yang dilakukan leasing melalui tangan debt collector dan dibekingi oleh aparat kepolisian, memaksa advokat muda Sumenep, yakni Syafrawi, SH. angkat bicara.

Menurutnya, perjanjian fidusia atau perjanjian hutang piutang antara kreditur dengan debitur, dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar.

Dalam prakteknya perjanjian fidusia tersebut tidak dilakukan di notaris, serta tidak didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia untuk mendapat sertifikat.

Sehingga, perjanjian kreditur dengan debitur tidak bersertifikat jaminan fidusia, yang kekuatannya sama dengan kekuatan eksekutorial, atau sama dengan putusan pengadilan.

“Kalau prosedurnya benar, maka sertifikat perjanjian fidusia sama dengan putusan pengadilan, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai dengan pasal  15 ayat (2) uu no. 42 th 1999 ttg jaminan fidusia,” kata Syafrawi, SH. Minggu (31/12/2017).

Namun karena perjanjian fidusia yang dibuat kreditur dengan debitur tanpa melalui notaris dan tidak didaftarkan (tdk bersertifikat), maka status perjanjian tersebut sama dengan perjanjian dibawah tangan.

“Tapi yang terjadi di Sumenep perjanjian fidusia antara kreditur dengan debitur tidak sesuai prosedur, maka tidak punya kekuatan eksekutorial terhadap barang yang ada dikonsumen,” terangnya.

Sehingga, apabila debt collector akan mengeksekusi barang yang ada di konsumen, yang lalai dalam pembayaran, harus dilakukan melalui gugatan perdata ke pengadilan, dan baru bisa dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan pengadilan.

“Kalau perampasan yang dilakukan Debt Collector (DC) dan dibekingi aparat kepolisian kemarin, itu merupakan perbuatan tindak pidana. Karena dilakukan  tanpa melalui putusan pengadilan. Dan itu melanggar pasal 368 KUHPidana sebagai pemerasan, dengan ancaman 9 th penjara,” paparnya.

Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau konsumen yang menjadi korban kesewenang-wenangan debt collector, jangan takut dan harus melawan.

“Jangan sekali-kali menyerahkan barang jaminan kepada debt collector, selama belum ada putusan pengadilan. Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Dan siapapun yang membekingi perbuatan Debt Collector melakukan aksinya, sama halnya dengan melegalkan suatu perbuatan yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum,” pungkasnya. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Sebuah pengumuman beredar di kalangan pelaku usaha tambang di wilayah Gladak Perak, pasca meninggalnya seorang pekerja...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo berkolaborasi dengan Inovasi untuk Anak Sekolah...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali melakukan penyegaran birokrasi melalui rotasi dan mutasi sejumlah pejabat di...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Sekretariat Bersama Media Online Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (SEKBER LIPAN-RI)...

Komentar