Foto: Plt. Bupati Bekasi
Foto: Plt. Bupati Bekasi
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Kabupaten Bekasi TA 2019 telah disahkan. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja yang didampingi oleh Sekda Kabupaten Bekasi dan Asisten Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Bekasi memberikan secara simbolik DPA kepada beberapa perwakikan Kepala Perangkat Daerah dan Camat di Gedung Wibawa Mukti Pemda Kabupaten Bekasi, Kamis (10/1/2019).
Dalam sambutannya Plt. Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan bahwa pengesahan DPA merupakan rangkaian dari kegiatan verifikasi DPA yang pelaksanaannya sudah dilalui bersama dari tanggal 7-9 Januari 2019.
Dengan disahkannya DPA TA 2019 pada hari ini, menandakan bahwa seluruh komponen Perangkat Daerah telah memiliki salah satu dokumen operasional kegiatan yang resmi.
"Saya minta Perangkat Daerah (PD) selaku Pengguna Anggaran segera melaksanakan kegiatan-kegiatannya, baik kegiatan yang dikerjakan secara swakelola maupun pekerjaan yang menggunakan penyedia jasa," Ucapnya.
Selain itu, Eka juga meminta agar dalam pelaksanaan kegiatan di tahun ini (2019-red) dikerjakan tepat waktu dan juga tepat sasaran.
Dirinya menginginkan penyerapan masing-masing program kegiatan sesuai dengan anggaran kas yang telah direncanakan.
"Dengan dilaksanakannya kegiatan yang berpedoman pada Anggaran Kas, diharapkan dapat memberikan kinerja yang optimal pada PD yang bersangkutan, agar pekerjaan dapat dilakukan tepat waktu, tepat sasaran untuk kemajuan masyarakat Kabupaten Bekasi,”tambahnya.
"Perlu saya ingatkan lagi kepada para Kepala Perangkat Daerah agar melengkapi dokumen perencanaan lainnya, termasuk Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB), serta pastikan Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang/ jasa telah diumumkan pada portal sirup yang dikelola LPSE," tutupnya. (Bam/Diens).