Terlibat Pencurian Kayu Perhutani, Warga Kepulauan Kangean-Sumenep Ditangkap

Foto: Herman, warga Kepulauan Kangean, Sumenep saat diamankan petugas
2007
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep – Naas bagi Herman (29), warga Dusun Pasar, Desa Pandemam, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian, lantaran diduga terlibat aksi penebangan kayu jati milik Perhutani secara ilegal (Ilegal Loging).

Sementara aksi penebangan ilegal (Illegal logging) itu dilakukan tersangka pada 30 Desember 2018 sekitar pukul 12.00 wib. Saat itu petugas perhutani mendapatkan informasi bahwa ada penebangan kayu jati didalam kawasan hutan jati dipetak 24 RPH Sawah Sumur Turut, Desa Pandeman Kecamatan Arjasa.

Atas informasi itu petugas perhutani melakukan patroli dan melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

"Setelah dicek benar telah terjadi penebangan kayu jati dan di TKP, saat ini ditemukan kayu jati sebanyak 17 batang dan 47 tonggak yang masih basah," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Moh. Heri, Jum’at (4/1/2019).

Menurutnya, setelah dilakukan pencarian, kayu jati yang lainnya diketemukan di area perkebunan dalam keadaan ditumpuk tidak diketahui siapa pemiliknya.

Selanjutnya Petugas Perhutani melakukan penyanggongan. Dan benar saja, pada pukul 17.50 wib. datang seseorang yang bernama Dulhannan dan menunggui kayu tersebut.

"Selang beberapa lama datang mobil Cerry untuk mengangkut kayu kayu itu," jelasnya.

Setelah mobil berjalan meninggalkan lokasi, kata Heri Petugas Perhutani melakukan penghadangan dan saat mobil berhenti Dulhannan yang duduk di belakang diatas kayu langsung melarikan diri.

Sementara sopir atas nama Herman tidak bisa menunjukkan surat keterangan kayu yang diangkutnya tersebut.

"Karena itu langsung diamankan petugas," tegasnya.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Cerry tanpa spanten Plat nomor L 9532 AA yang memuat 30 batang kayu jati bentuk gelondongan, dan 17 batang kayu jati yang diamankan di TKP kawasan hutan Jati petak 24, RPH Sawah Sumur.

"Sementara tersangka lainnya yakni Dulhannan yang melarikan diri masih dalam pengejaran," tegasnya.

Perbuatan Herman dinilai melanggar aturan karena telah pengangkut, menguasai dan membawa hasil hutan tidak dilengkapi Surat Keterangan Hasil Hutan(SKSHH) sebagaimana dimaksud pasal 83 ayat(1) huruf a dan b UU No.18 tahun 2013  tentang Pencegahan dan perusakan hutan. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Polres Lumajang berhasil mengungkap sekaligus meringkus komplotan pencurian berkedok investasi fiktif yang merugikan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Klasifikasi yang diberikan DPMPTSP Kabupaten Lumajang terhadap CV Surya Agro Mandiri semakin memicu kecurigaan...

MEMOonline.co.id. Jember- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus memperluas akses pelayanan publik hingga ke wilayah pinggiran. Salah satunya...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Dalam rangka memperkuat koordinasi dan keterpaduan jajaran penegak hukum yang tergabung dalam Sistem Peradilan Pidana,...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen pemberian remisi bagi warga binaan Lapas Kelas II B...

Komentar