Payah ! Ternyata Mobil Yang Digunakan 6 Oknum LSM LP-KPK Memeras Masih Rental

Foto: BB mobil LSM yang diduga digunakan memeras para korbannya
3848
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - KBO Reskrim Polres Sumenep, Iptu Taufik Hidayat mengatakan mobil yang dipakai oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK saat melancarkan aksi dugaan pemerasan adalah mobil rental.

"Mobil yang digunakan tersangka beraksi adalah rental, kita akan dalami juga," katanya saat dikonfirmasi media, Rabu (7/11/2018).

Hanya saja Taufik tidak menyebutkan nama yang menyewa mobil tersebut termasuk kepemilikan mobil Avanza Warna putih itu.

Selain itu Taufik juga tidak menyebutkan sejak kapan komplotan LSM beroperasi termasuk jumlah korban yang telah diperas selama ini. Hanya saja, berdasarkan laporan yang diterima korban pemerasan satu orang. "Kami masih dalami," ujarnya.

Kendati begitu, Taufik memastikan mereka bukan bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh negara. Melainkan, mereka dari lembaga bentukan non pemerintah.

"Bukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tapi LP -KPK, yaitu Lembaga  Pengawas, sementara KPK itu adalah Kebijakan Pemerintah dan Keadilan," tuturnya.

Sedangkan bener yang dipasang kaca belakang mobil bukan permanen. Sehingga sewaktu-waktu bisa dicopot. "Kayaknya bongkar pasang," tegasnya.

Untuk diketahui, Selasa, 6 November 2018 Satreskiri Polres Sumenep mengamankan enam oknum LSM yang mengatasnamakan dari LP-KPK. Mereka diamankan di Jalan Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan saat melaksanakan serangkiaj dugaan tindak pidana pemerasan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Penyidik menetapkan lima dari enam orang yang diamankan sebagai tersangka. Sesuai hasil pemeriksaan, satu orang hanya sebagai sopir dan tidak termasuk anggota LP-KPK.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Avanza dengan nomor Polisi M 1755 VG, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi M 6326 WW. Mobil warna putih itu bertuliskan LP-KPK Korcam Sumenep Jatim.

Selain itu juga mengamankan uang sebesar Rp4,7 juta dan sejumlah HP yang milik keenam oknum LSM yang mengatasnamakan dari LP-KPK.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 368 dan pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemerasan secara bersama-sama. (Ita/diens)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Bekasi - Dalam menentukan pasal pencemaran nama baik, konten dan konteks merupakan bagian penting untuk...

MEMOonline.co.id. Lumajang - Bati Tuud Koramil 0821/03 Senduro Pelda Sukari bersama anggota Polsek Senduro...

MEMOonline.co.id. Lumajang - Perihal dugaan pungli di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri ( SMKN ) Tempursari...

MEMOonline.co.id. Sampang - NH inisial, warga jalan Mangkubumi, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa...

MEMOonline.co.id, Papua Barat - Tahapan pemilihan umum (Pemilu) pada Tahun 2024 mendatang semakin mengerucut, baik pemilihan presiden (Pilpres)...

Komentar