Foto: Ilustrasi Pembongkaran Bangunan Liar
Foto: Ilustrasi Pembongkaran Bangunan Liar
MEMOonline.co.id, Bekasi - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Bekasi memastikan pembongkaran tempat prostitusi yang berdiri di atas lahan negara akan dilakukan mulai pekan depan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan pembongkaran bangunan liar yang dijadikan sebagai tempat prostitusi harusnya sudah dilakukan pekan ini, namun hal itu terpaksa ditangguhkan dikarenakan adanya kegiatan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Piihaknya berencana akan melakukan penertiban pada tanggal 13-15 November mendatang.
“Eksekusi tempat prostitusi itu dikhususkan bagi bangunan yang berdiri di lahan Perum Jasa Tirta (PJT) II di perbatasan Tegal Gede, Kabupaten Bekasi hingga perbatasan Karawang,” jelas Hudaya.
“Lambannya proses penertiban itu dikarenakan kita baru menerima mandat dari PJT II terkait lahan yang ditempati bangunan liar,” sambungnya.
Ditambahkan Hudaya, bahwa pihaknya sudah menganggarkan kegiatan penertiban tersebut dan harus dilaksanakan di tahun ini. (Bam/Diens).