Foto: Ilustrasi pekerjaan proyek coldmix Asbuton
Foto: Ilustrasi pekerjaan proyek coldmix Asbuton
MEMOonline.co.id, Sumenep – Lantaran hingga ambang batas penyelesaian pekerjaan belum menyelesaikan semua pekerjaannya, pelaksana Proyek coldmix Asbuton di Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yakni PT Tiga Putri terpaksa diputus kontrak.
Hal itu dikarenakan, rekanan proyek yang lokasinya berada di Dusun Sonok, Desa Karang Tengah, dengan nilai anggaran sebesar Rp 925 juta, tidak melaksanakan pekerjaannya hingga batas akhir pelaksanaan.
Informasinya sampai saat ini material proyek yang dibiayai melalui APBD itu masih sedikit yang sampai di lokasi pekerjaan. Sehingga dipastikan pekerjaan itu tidak bisa dilakukan, meski, sudah diperpanjang selama 50 hari.
Plt Kepala Dinas PU Bina Marga M. Jakfar menjelaskan, pihaknya sudah memberi perpanjangan waktu untuk menuntaskan pekerjaan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan belum ada pekerjaan.
“Karena tidak dikerjakan terpaksa diputus kontrak,” katanya saat dikonfirmasi.
Karena rekanan tidak mengerjakan, kata Jakfar maka harus mengembalikan uang muka yang sudah dicairkan dan juga dikenakan denda.
"Soal berapa dendanya, belum diketahui. Kami masih akan menghitung. Tapi yang jelas harus dibayar,” jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan itu mengatakan, akibat pekerjaan yang diputus kontrak rekanan juga akan diblack list (masuk daftar hitam). Namun, hal itu ada mekanime yang diatur di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).
“Ya, saya kira pasti diblacklist,” tuturnya.
Sementara pekerjaan lain, Jakfar belum bisa memberikan keterangan. Sebab, saat ini masih berjalan.
“Nanti kita lihat. Saya belum ngecek semua,” tegasnya. (Ita/diens)