Foto : Ilustrasi
Foto : Ilustrasi
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Nampaknya, fee bantuan dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017 tembus 35%, itupun hampir menyeluruh sama di setiap desa di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Selain adanya fee proyek tersebut, rupanya masih banyak juga yang tidak memampangkan papan nama, indikasi permainan titipan proyek, indikasi bayaknya pekerjaan yang difiktifkan, indikasi adanya dua laporan peng SPJ an dan yang paling parah lagi, ditengarai marak yang diakui proyek Dana Desa (DD).
Beredarnya informasi itu, bermula semenjak adanya beberapa berita yang sudah muncul dari awal terkait dana hibah Provinsi Jawa Timur.
Pengakuan itu muncul dari AR (inisial). Pihaknya mengaku sebagai konsultan di proyek bantuan dana hibah Provinsi yang dikerjakan di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Sedikit demi sedikit, AR mengungkap persoalan permainan dana hibah yang sampai saat ini rata-rata banyak yang bermasalah.
Bahkan, AR pun mengakui hampir keseluruhan proyek bantuan dana hibah dari Gubernur yang berlokasikan di Desa Tanjung tidak menggunakan papan nama atau prasasti. "Memang cuma prasasti yang gak ada," katanya, seolah memang hal yang lumrah baginya. Padahal, dari situ sudah jelas menyalahi aturan yang ada.
Sementara untuk jumlah paket proyek dana hibah tahun anggaran 2017 yang berada di Desa Tanjung, AR mengakui sekitar 9 (sembilan) paket proyek yang salah satunya merupakan jatah Dewan Provinsi Jawa Timur, anggap saja namanya Tono.
Parahnya, terkait adanya permainan fee proyek yang hingga saat ini merantai, ternyata AR bermainnya mencapai angka 35% dari anggaran pekerjaan. "Kalok saya 35%," ucap AR menggunakan bahasa Madura yang sudah diartikan kedalam bahasa Indonesia. AR pun menjelaskan rincian pemberian fee proyek itu dengan rentetan, 10% bayar diawal, 15% pada saat Dipa turun dan sisanya terakhir.
Jadi sangat wajar ketika adanya bantuan dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017 ini menjadi sorotan. (Faisol)