MEMOonline.co.id, Banyuwangi - Sebanyak 44 pasangan suami isteri di Banyuwangi, Jawa Timur mengikuti nikah massal, Jumat (10/8/2018).
Sidang isbat nikah dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Sebelumnya pasutri yang ikut isbat nikah terpadu oleh Pengadilan Agama Banyuwangi itu hidup dalam ikatan nikah siri.
Masyarakat yang mengikuti kegiatan itu mayoritas berasal dari golongan prodeo (tak mampu). Mereka berasal dari 4 Desa di Kecamatan Kalibaru yang rata-rata diikuti oleh pasutri yang tak lagi muda.
Tidak sedikit pula mereka yang usia perkawinannya sudah mencapai belasan bahkan puluhan tahun,meski itu mereka tak segan menggendong buah hati pernikahannya. Seperti pasutri selamet (42) dan nur (39) asal Desa kalibaru manis, Kecamatan kalibaru.
Ditemani wali dan saksi nikah, pasangan yang kini telah dikaruniai satu putra itu sekarang bisa bernapas lega. Tak hanya pernikahannya saja yang diakui negara, putra nya pun saat ini bisa lebih mudah mendapat akta kelahiran.
"Empat belas tahun kami menikah, punya 1 anak. Alhamdulillah saya senang sekali ada isbat nikah. Sekarang anak saya bisa dapat akta lahir," ucapnya sambil terharu.
Sidang isbat ini tak hanya digelar di Kecamatan Kalibaru saja. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara bergiliran dimasing-masing kecamatan. (Anis/jun)