MEMOonline.co.id, Pamekasan - Camat Pademawu tolak audiensi dari LSM KOMPAK, yang menyoal terkait adanya dugaan tindakan Kolusi, Korupsi & Nepotisme (KKN) pada Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2018 dilingkungan Desa Mortajih dan Pagagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Jumaat (10/08/2018).
Penolakan yang dilakukan pihak kecamatan lantaran mengacu pada Undang-Undang Peraturan Mentri Dalam Negeri (UU Permendagri) tahun 2014.
Surat layangan penolakan audiensi dari kecamatan kepada LSM KOMPAK, resmi ditanda tangani langsung Camat Pademawu, Drs.Fathorrachman, M.S.I, dengan nomor: 414.1/335/432.502/2018 Pamekasan 09 Agustus 2018.
Isinya surat yang dilayangkan itu ada 4 poin tentang UU Permendagri tahun 2014. Pertama, nomor 6. Kedua, Pasal 44 dan 45 nomor 114. Ketiga, Pasal 3 nomor 113. Keempat, pasal 78 ayat 4 nomor 114.
Menanggapi hal itu, Slamet Reyadi, Sekretaris LSM KOMPAK sangat kecewa atas surat penolakan yang dilayangkan pihak Kecamatan
"Seharus bapak Camat (Drs. Fathorrachman, M. S.I) bisa memberikan ruang dan tempat selaku pengarah dan pembimbing Kepala Desa, dan kami tidak akan tinggal diam sebatas ini. Kami akan lanjutkan melakukan audensi ke Insfektorad agar praduga kami jelas dan bisa menemui titik terang," kata Slamet. (Faisol)