Foto: Kayu gelondong yang diduga hasil ilegal logging
Foto: Kayu gelondong yang diduga hasil ilegal logging
MEMOonline.co.id, Sumenep – Tim Patroli gabungan antara Polhut RPH (Resort Polisi Hutan) Kangayan dengan RPH Patapan, berhasil mengamankan pelaku Illegal Logging, Selasa (7/8/2018).
Sesuai informasi yang dihimpun media ini di lapangan, Tim Patroli gabungan berhasil mengamankan tersangka, saat melakukan patroli rutin di wilayah seputaran perairan muara sungai Simonget.
Saat itu, Tim Patroli gabungan antara Polhut RPH (Resort Polisi Hutan) Kangayan dengan RPH Patapan, melihat sebuah perahu yang dikemudikan Hairul (40)., warga Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, sedang menarik kayu gelondongan, yang diduga hasil curian.
Karena mencurigakan, Tim Patroli Gabungan mengejar perahu tersebut, dan mempertanyakan surat surat kayu itu.
Namun, tersangka tidak bisa menunjukkan surat surat kayu yang sedang dibawanya.
Sehingga, petugas Patroli mengamankan tersangka, beserta barang buktinya (BB).
“Lokasi penangkapannya di sekitaran muara sugai Simonget, masuk petak 99b wilayah administrasi Desa/Kecamatan Kangayan,” kata Marinus Hinga Asper Kangean Timur.
Menurutnya, saat penangkapan tersangka sedang menarik kayu rimba jenis kenari dalam air, dan masih berbentuk glondongan
“Hairul.(tersangka) akan membawa hasil curian hutan rimba ke wilayah kepulauan saobi desa saobi tempat dirinya tinggal,” terang Marinus.
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya (BB) dibawa ke kantor perhutani Kangean Timur, untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah itu, tersangka diserahkan ke Polsek Kangayan, untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami amankan adalah satu buah perahu mesin warna putih kombinasi biru, kayu sebanyak15 batang= 9,27 M3 yang masih berbentuk gelondongan,” pungkasnya. (Aini/diens)