Sosialisasi Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Sosialisasi Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Dalam rangka percepatan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP) melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang diikuti oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi di Gedung Wibawa Mukti, komplek perkantoran pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa (7/8/2028).
Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda), Uju, sebagai wujud percepatan pelaksanaan APBD, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pengadaan barang atau jasa pemerintah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Hal ini tentunya, lanjut Uju, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan percepatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung terwujudnya kinerja pembangunan yang dapat dinikmati oleh masyarakat.
Selain itu, tambah Uju, pelaksanaan barang dan jasa, harus sinkron dengan dokumen perancanaan-perencanaan yang sebelumnya. Apabila realisasi APBD terlambat, masyarakat juga telambat dalam menikmati hasil pembangunan. Jadi diharapkan ada akselarisasi/ percepatan, agar masyarakat bisa lebih cepat menikmati hasil proses pembangunan.
"Saya ingin awal tahun, Rencana Umum Pengadaan (RUP) sudah selesai. Saya optimis pada tahun ini terlaksana semua. Jika di APBD dan ABT alokasinya berbeda itu tidak masalah untuk pelaksanaan kegiatannya. Yang penting telah diprogramkan, "imbuhnya.
Sementara itu, Kabag ULP, Yan Yan Akhmad Kurnia menerangkan, tujuan diadakan sosialisasi ini untuk menyebarluaskan informasi dan memberikan bekal pengetahuan kepada seluruh perangkat daerah khususnya PPK, dan Pejabat Pengadaan agar dapat mengaplikasikan peraturan-peraturan yang ada di Perpres no.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah serta proses pengadaan dilingkungan Kabupaten Bekasi dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan mengikuti aturan yang ada dan melaksanakan Perpres no.16 tahun 2018 sebagai pengganti Perpres No.54 tahun 2010 yang akan efektif pada Juli 2018 tahun ini," tutupnya. (Bam/Diens).