Foto: Aluis Susani, salah satu kuasa hukum Ahli Waris
Foto: Aluis Susani, salah satu kuasa hukum Ahli Waris
MEMOonline.co.id. Bogor- Sengketa lahan seluas 45 hektare di Kabupaten Bogor kembali mencuat. Kuasa hukum ahli waris Aluis Susani mendesak PT Summarecon Agung Tbk untuk menyikapi persoalan tersebut secara realistis dan humanis.
Pihak ahli waris menyatakan tidak pernah menjual maupun menerima pembayaran atas lahan yang kini menjadi objek sengketa tersebut.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum ahli waris kepada awak media saat mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor 1, Rabu (16/9/2026).
Dalam keterangannya, kuasa hukum mempertanyakan keabsahan transaksi yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan lahan oleh pihak pengembang.
“Pihak Summarecon beli tanahnya ke siapa, bayar ke siapa, dan siapa yang menerima uangnya? Sementara dari pihak ahli waris, Ibu Helen, tidak pernah merasa menerima uang atau merasa menjual tanah seluas 45 hektare tersebut,” ujarnya kepada wartawan.
Selain mempertanyakan transaksi tersebut, kuasa hukum juga mendesak Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor 1 untuk membatalkan Surat Keputusan Hak Guna Bangunan (SK HGB) Nomor 12 secara ex officio.
Menurut kuasa hukum, penerbitan SK HGB yang berada di atas lahan sengketa tersebut diduga memiliki persoalan hukum sejak proses awal.
“Karena itu kami meminta BPN segera melakukan pembatalan terhadap SK HGB Nomor 12,” tegasnya.
Persoalan tersebut berpotensi memanas apabila tuntutan pihak ahli waris tidak mendapatkan respons.
Kuasa hukum menyebut organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya siap mengambil langkah di lapangan.
Bahkan, apabila pihak BPN tidak segera merespons tuntutan pencabutan HGB, massa GRIB Jaya disebut akan melakukan aksi pendudukan terhadap lahan seluas 45 hektare tersebut.
Langkah tersebut, menurut pihak kuasa hukum, disebut telah mendapatkan instruksi dari Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Summarecon Agung Tbk maupun Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor 1 mengenai tudingan terkait transaksi lahan, tuntutan pembatalan SK HGB Nomor 12, maupun rencana aksi pendudukan lahan tersebut.
Penulis : Yunarson
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak