Foto: Ilustrasi google
Foto: Ilustrasi google
MEMOonline.co.id. Sumenep- Persoalan belum terbayarnya honor sejumlah perangkat Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memasuki babak baru.
Honor perangkat desa disebut belum dibayarkan hingga sembilan bulan, bahkan informasi yang diterima Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep menyebut persoalan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2025.
Kondisi ini membuat pengelolaan keuangan Desa Pagerungan Besar menjadi perhatian publik, khususnya terkait mekanisme pembayaran honor perangkat desa.
DPMD Kabupaten Sumenep bahkan telah turun melakukan klarifikasi langsung kepada Pemerintah Desa Pagerungan Besar, termasuk kepada Bendahara Desa, Daud Samsuddin.
Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, membenarkan adanya klarifikasi tersebut.
“Sudah kami klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Achmad Dzulkarnain saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Bendahara Desa Jadi Sorotan Dalam persoalan ini, posisi Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin, menjadi perhatian karena memiliki peran dalam administrasi dan pengelolaan keuangan desa.
Keterangan dari bendahara dinilai penting untuk menjelaskan secara terang mengenai kondisi anggaran yang berkaitan dengan pembayaran honor perangkat desa.
Mulai dari ketersediaan anggaran, proses pencairan, pencatatan keuangan, hingga alasan honor tersebut belum diterima oleh sejumlah perangkat desa.
Namun, saat dikonfirmasi melalui nomor telepon pribadinya terkait persoalan honor perangkat desa yang disebut belum dibayarkan selama berbulan-bulan, Daud Samsuddin belum memberikan tanggapan.
Belum adanya jawaban tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting masih belum terjawab.
Di antaranya, apakah anggaran untuk honor perangkat desa telah tersedia?
Jika sudah tersedia, mengapa pembayaran belum dilakukan?
Apakah terdapat kendala administrasi atau proses pencairan?
Berapa nilai honor yang masih tertunda dan sejak kapan kewajiban tersebut belum diselesaikan?
Pertanyaan tersebut penting untuk memperoleh kejelasan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
DPMD Sudah Turun Klarifikasi Apabila informasi mengenai honor yang belum dibayarkan hingga sembilan bulan tersebut benar, maka persoalan ini perlu mendapat perhatian serius.
Sebab, honor merupakan hak perangkat desa yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan aparatur yang menjalankan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Sembilan bulan tentu bukan waktu yang singkat.
Karena itu, diperlukan penjelasan terbuka mengenai penyebab keterlambatan, posisi anggaran, mekanisme pembayaran, serta kepastian waktu penyelesaian hak para perangkat desa.
Namun demikian, belum dibayarkannya honor tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bentuk penyalahgunaan anggaran.
Untuk memastikan duduk persoalannya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi dan keuangan desa serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Langkah DPMD Sumenep yang telah melakukan klarifikasi kepada pihak Pemerintah Desa Pagerungan Besar diharapkan dapat membuka persoalan tersebut secara terang.
Kini publik menunggu penjelasan dari Pemerintah Desa Pagerungan Besar, termasuk Bendahara Desa Daud Samsuddin, mengenai kondisi sebenarnya terkait pembayaran honor perangkat desa.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai mekanisme pengelolaan anggaran desa, termasuk alasan mengapa honor sejumlah perangkat desa disebut belum diterima hingga berbulan-bulan.
Sebab, jangan sampai persoalan yang telah berlangsung berbulan-bulan ini terus berlarut tanpa kepastian mengenai kapan hak para perangkat desa akan dibayarkan.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak