Istri Anggota DPR RI 'Lina' Dilaporkan Menipu Investasi Bahan Makanan MBG Warga Sumenep Rp288,96 Juta

Foto: Noerma Dwi Charolina (Lina) yang mengaku istri Anggota DPR RI Slamet Ariyadi
172
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep- Polisi menerima laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi penyediaan bahan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp288.960.000.

Laporan tersebut dibuat Ilmiyatus Zahiro, SE, atau yang akrab disapa Neng Ayak, warga Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dalam proses pelaporan, ia didampingi kuasa hukum Advokat R. Aj. Hawiyah alias Wiwik Karim bersama Sulaisi Abdurrazaq.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Sumenep Nomor STTLP/B/319/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, laporan tersebut diterima pada 12 September 2026.

Dalam laporan itu, Neng Ayak melaporkan Noerma Dwi Charolina alias Lina sebagai pihak terlapor.

Perkara tersebut bermula pada Mei 2026.

Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam laporan polisi, Lina menawarkan kepada Neng Ayak untuk ikut berinvestasi dalam usaha yang disebut berkaitan dengan penyediaan bahan makanan untuk dapur MBG.

Menurut laporan, Lina menyampaikan bahwa dana investasi tersebut akan digunakan sebagai modal penyediaan bahan makanan bagi dapur MBG.

Lina juga disebut mengaku mengelola sebanyak 37 dapur MBG yang tersebar di Kabupaten Sumenep, Pamekasan, dan Sampang.

Informasi tersebut kemudian membuat Neng Ayak percaya terhadap tawaran investasi yang disampaikan.

Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa Lina mengaku memiliki hubungan suami istri dengan seorang anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Madura, H. Slamet Ariyadi, S.Psi., M.Sos.

Klaim tersebut, menurut pelapor, turut menjadi salah satu alasan dirinya percaya terhadap tawaran investasi tersebut.

Selanjutnya, pada 26 Mei 2026, Neng Ayak menyerahkan sejumlah uang kepada Lina untuk investasi.

Berdasarkan kronologi dalam STTLP, dana tersebut dijanjikan akan dikembalikan beserta keuntungan. Pelapor kemudian disebut kembali menyerahkan sebagian dana investasi pada periode 4–6 Juni 2026.

Persoalan mulai muncul pada 7 Juni 2026. Menurut pelapor, uang investasi yang telah diserahkan tidak kunjung dikembalikan sebagaimana yang dijanjikan.

Neng Ayak kemudian meminta pertanggungjawaban kepada Lina terkait dana tersebut.

Dalam laporan polisi disebutkan bahwa Lina kemudian mengaku tidak mengelola dapur MBG sebagaimana informasi yang sebelumnya disampaikan kepada pelapor.

Atas kejadian tersebut, Neng Ayak mengaku mengalami kerugian sebesar Rp288.960.000 dan kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.

Polisi Diminta Telusuri Klaim 37 Dapur MBG

Kasus tersebut menjadi perhatian karena tawaran investasi yang dilaporkan berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan program pemerintah dengan melibatkan berbagai pihak dalam penyediaan makanan dan operasional dapur layanan.

Sejumlah informasi dalam laporan tersebut kini perlu diverifikasi dan didalami oleh penyidik, khususnya mengenai keberadaan serta status 37 dapur MBG yang disebut dalam penawaran investasi.

Penyidik juga perlu menelusuri siapa pengelola dapur-dapur tersebut, apa hubungan Lina dengan masing-masing dapur, serta apakah benar terdapat skema investasi penyediaan bahan makanan sebagaimana yang ditawarkan kepada pelapor.

Selain itu, aliran dana juga menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri, termasuk bukti transfer, rekening penerima, percakapan antara pelapor dan terlapor, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam transaksi tersebut.

Klaim mengenai hubungan dengan anggota DPR RI H. Slamet Ariyadi juga menjadi informasi yang perlu diklarifikasi apabila memang digunakan dalam rangka meyakinkan calon investor.

Jika terdapat pihak lain yang ikut menawarkan, menerima, maupun mengelola dana investasi tersebut, keterangannya juga dapat membantu penyidik mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Laporan Polisi Bukan Putusan Pengadilan

Kendati demikian, laporan polisi tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Status terlapor juga tidak sama dengan terdakwa maupun terpidana.

Karena itu, Noerma Dwi Charolina alias Lina tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, membantah, maupun menyampaikan versinya atas laporan tersebut.

Pada tahap ini, fakta yang dapat dipastikan adalah adanya laporan polisi yang dibuat Neng Ayak pada 12 September 2026 dengan nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp288,96 juta.

Sementara benar atau tidaknya dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Sebuah truk bernomor polisi M 8661 X yang mengangkut bahan bangunan, besi, genting, sejumlah kebutuhan pokok, serta satu...

MEMOonline.co.id. Bogor- Sengketa lahan seluas 45 hektare di Kabupaten Bogor kembali mencuat. Kuasa hukum ahli waris Aluis Susani mendesak PT...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), resmi membuka...

MEMOonline.co.id. Jakarta- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Persoalan belum terbayarnya honor sejumlah perangkat Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa...

Komentar