Foto: Administratur KKPH Malang, Kelik Djatmiko, saat tengah diwawancarai awak media.
Foto: Administratur KKPH Malang, Kelik Djatmiko, saat tengah diwawancarai awak media.
MEMOonline.co.id. Kota Batu- Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Batu membangun Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru di kawasan Jalan Lingkar Barat (Jalibar), Desa Oro-Oro Ombo, mendapat dukungan penuh dari Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang.
Namun, Perhutani menegaskan agar proses sosialisasi kepada masyarakat menjadi prioritas sebelum proyek direalisasikan.
Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Pemkot Batu telah melakukan survei lapangan bersama Pemerintah Desa Oro-Oro Ombo dan KPH Malang.
Lokasi yang diusulkan memiliki luas sekitar dua hektare dan memanfaatkan lahan milik Perhutani.
Administratur KPH Malang, Kelik Djatmiko, mengatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung rencana tersebut karena dinilai sejalan dengan Program Mbatu SAE.
Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya komunikasi dengan masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
"Pada dasarnya kami mendukung Program Mbatu SAE. Namun, sebagai pemohon, Disperkim Kota Batu kami sarankan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Oro-Oro Ombo agar warga memahami tujuan pembangunan TPU tersebut sebagai kepentingan bersama," ujar Kelik Djatmiko, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, KPH Malang siap bersinergi dengan Pemkot Batu dalam mendukung program tersebut.
Namun, pelibatan masyarakat melalui sosialisasi dan penyerapan aspirasi harus dilakukan sejak awal agar potensi pro dan kontra dapat diminimalkan.
"Kami berharap Disperkim bersama Pemerintah Desa Oro-Oro Ombo membuka ruang dialog dengan masyarakat, sehingga berbagai masukan dapat diakomodasi dan tidak memunculkan polemik di kemudian hari," tegasnya.
Kelik menjelaskan, kewenangan terkait pemanfaatan kawasan hutan sepenuhnya berada di Kementerian Kehutanan.
Sementara KPH Malang hanya bertugas melakukan verifikasi administrasi dan teknis di lapangan berdasarkan permohonan yang diajukan.
"Lahan yang diusulkan berada di Desa Oro-Oro Ombo. Kami hanya melakukan verifikasi, sedangkan keputusan akhir tetap menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa KPH Malang telah menerima surat permohonan dari Disperkim Kota Batu. Saat ini proses masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Kehutanan beserta hasil kajian yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
"Surat permohonan sudah kami terima. Kini kami masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Kehutanan, termasuk hasil kajian dan kebijakan yang nantinya akan menjadi acuan," katanya.
Meski demikian, Kelik menegaskan Perhutani tetap mendukung rencana pembangunan TPU baru tersebut sebagai bagian dari program strategis Pemkot Batu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Pada prinsipnya kami mendukung program Pemkot Batu. Namun, seluruh tahapan harus memperhatikan aspek sosial, lingkungan, serta aspirasi masyarakat agar pelaksanaannya berjalan lancar dan tidak menimbulkan polemik," pungkasnya.
Penulis : Eko Sabdianto
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak