Foto: Sekdin DPMPTSP (berhijab hitam)
Foto: Sekdin DPMPTSP (berhijab hitam)
MEMOonline.co.id. Lumajang- Pernyataan yang disampaikan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang, Yusrini, menuai bantahan tegas dari tokoh masyarakat.
Pihak dinas menyatakan bahwa data dalam Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS tidak memiliki kaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan itu disampaikan Yusrini saat dimintai penjelasan terkait akses data perizinan badan usaha yang sedang menjadi sorotan.
"Secara sistem, data yang ada di OSS itu tidak ada kaitannya dengan PAD," ujar Yusrini selaku Sekretaris Dinas DPMPTSP Kabupaten Lumajang, kemarin.
Pernyataan tersebut langsung mendapat sanggahan tajam dari tokoh masyarakat Lumajang, Arsyad Subekti. Menurutnya, alasan itu sama sekali tidak memiliki dasar hukum maupun teknis yang benar.
"Pernyataan bahwa OSS tidak berkaitan dengan PAD adalah hal yang keliru besar. Justru data OSS—seperti status izin, jenis usaha, lokasi, dan skala kegiatan—adalah acuan utama dan dasar sah bagi pemerintah daerah untuk menghitung, memverifikasi, serta memastikan kewajiban pajak dan retribusi daerah masuk ke kas PAD Lumajang," tegas Arsyad.
Arsyad menambahkan, aturan perundang-undangan menegaskan bahwa sistem OSS dibangun bukan hanya untuk administrasi perizinan, melainkan juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pendapatan daerah. Jika data ini diabaikan atau ditutup, maka sama saja membiarkan celah kebocoran pendapatan yang seharusnya menjadi hak daerah.
"Kalau tidak ada hubungannya dengan PAD, lalu dari mana dasar hitungan retribusi izin usaha? Ini logika yang tidak bisa diterima. Kami mendesak DPMPTSP untuk tidak menutup-nutupi data yang justru menjadi kunci menjaga pemasukan daerah," tambahnya.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak