Foto: Rapat KUA-PPAS 2027 di DPRD Sumenep
Foto: Rapat KUA-PPAS 2027 di DPRD Sumenep
MEMOonline.co.id. Sumenep- Suasana rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 memanas.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep menyatakan mosi tidak percaya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Dwi Saputro setelah dua kali dinilai tidak disiplin menghadiri agenda pembahasan yang telah dijadwalkan secara resmi.
Puncak kekecewaan terjadi dalam rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (20/7/2026).
Rapat yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB batal digelar karena Sekda selaku Ketua TAPD tidak hadir.
Padahal, menurut DPRD, jadwal rapat telah disepakati bersama dan surat undangan resmi telah disampaikan kepada pihak eksekutif.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, sejak membuka rapat langsung menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Sekda. Ia menilai sikap tersebut bukan sekadar persoalan absensi, melainkan menyangkut penghormatan terhadap lembaga legislatif dan komitmen dalam pembahasan anggaran daerah.
"Ini bukan sekadar persoalan hadir atau tidak hadir, tetapi menyangkut penghormatan terhadap institusi DPRD. Agenda ini sudah disepakati bersama dan surat resmi juga sudah disampaikan. Seharusnya ada komitmen untuk menghormati proses pembahasan anggaran," tegas Zainal Arifin.
Kekecewaan Banggar semakin menguat karena ini bukan kali pertama terjadi. Pada rapat perdana pembahasan KUA-PPAS sebelumnya, agenda yang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB baru terlaksana sekitar pukul 17.00 WIB.
Dua kali molornya agenda strategis tersebut dinilai menjadi indikator lemahnya disiplin dan komitmen eksekutif dalam menjalankan tahapan penyusunan APBD 2027.
Dalam forum itu, sejumlah anggota Banggar secara bergantian melontarkan kritik keras. Bahkan, muncul usulan agar pembahasan dihentikan sementara dan DPRD menyatakan mosi tidak percaya kepada eksekutif, khususnya Sekda selaku Ketua TAPD.
Menurut para anggota Banggar, ketidakhadiran Sekda tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis, tetapi telah mencerminkan lemahnya kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran.
Setelah melalui pembahasan internal, Banggar DPRD Sumenep akhirnya memutuskan menunda (pending) pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 hingga terdapat kepastian kehadiran pihak eksekutif.
Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk sikap politik DPRD untuk menjaga marwah lembaga sekaligus memastikan proses pembahasan APBD berjalan secara serius, bertanggung jawab, dan dilandasi saling menghormati antarpenyelenggara pemerintahan daerah.
Penundaan pembahasan KUA-PPAS ini berpotensi memengaruhi tahapan penyusunan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 apabila tidak segera diikuti dengan komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak