Foto : Dokumentasi Memoonline, Rabu (24/6/2026).
Foto : Dokumentasi Memoonline, Rabu (24/6/2026).
MEMOonline.co.id. Lumajang- Sebuah badan usaha bernama CV Serayu Agro Mandiri yang beralamat di Jalan Raya Randuagung, Dusun Curahtekor, Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, terpantau beroperasi layaknya industri pengolahan kayu.
Namun, aktivitas yang sudah berjalan tersebut diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan resmi dan mengabaikan standar keselamatan kerja yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.
Pemantauan dilakukan tim media pada Rabu kemarin. Di lokasi terlihat lingkungan usaha dipagari dan dijaga petugas keamanan di pintu masuk.
Di dalamnya terdapat bangunan yang difungsikan sebagai kantor, alat angkut forklift yang aktif berlalu-lalang, serta tumpukan balok kayu berukuran kurang lebih satu meter yang sedang diproses dan dipotong.
Meski aktivitas berjalan intensif, dugaan kuat muncul bahwa perusahaan ini belum memenuhi syarat kelayakan usaha.
Seorang perempuan berjilbab yang mengaku bertugas sebagai admin di tempat tersebut tidak dapat menunjukkan bukti kelengkapan, salahsatunya penerapan sistem keselamatan kerja.
Dari keterangan pekerja di lokasi diketahui bahwa pengoperasian mesin pemotong kayu dilakukan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang standar.
Pihak pengelola hanya berdalih bahwa kelengkapan keamanan masih dalam tahap penyediaan secara bertahap, serta menyebutkan pekerja kerap membangkang atau enggan menggunakannya.
"Jam kerja disini dua shift (siang dan malam). Ndak ada pak," ucapnya, saat ditanya seputar alat pelindung pekerja.
Sampai berita ini diturunkan, konfirmasi langsung kepada pimpinan perusahaan belum berhasil dilakukan.
Saat tim media berada di lokasi, pihak admin menyampaikan bahwa pimpinan sedang berada di luar kota sehingga belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
Dijedah waktu dua hari kerja untuk menyampaikan perihal maksud dan tujuan media ke lokasi tersebut, admin diduga sengaja tak merespon via WhatsApp.
Kelalaian ini berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan kerja, serta dapat dikenai sanksi.
Terpantau di tembok pagar depan tepat ditepi jalan, badan usaha ini juga nampak memajang papan pengumuman jika tengah membuka lowongan kerja.
Disisi lain, parkir kendaraan angkutan kayu juga nampak beresiko mengingat tepat di jalur melengkung dan parkir kendaraan berada di kiri dan kanan ruas jalan.
Catatan media :
1. Badan usaha tersebut diduga mengabaikan keselamatan kerja: Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha wajib menyediakan APD dan memastikan keamanan peralatan kerja.
2. Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Perindustrian, usaha pengolahan kayu wajib memiliki NIB, Izin Usaha Industri, Sertifikat Laik Operasi (SLO), dokumen lingkungan, serta SVLK sebagai bukti keabsahan asal kayu.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak