Foto : Kendaraan truck melintas, didokumentasi tim Memoonline Lumajang, Sabtu (4/4/2026).
Foto : Kendaraan truck melintas, didokumentasi tim Memoonline Lumajang, Sabtu (4/4/2026).
MEMOonline.co.id. Lumajang- Nampak kendaraan truck warna hijau muda bermuatan limbah kayu olahan triplek. Terpotret kamera tim Memoonline di Jalan Raya masuk Desa Besuk Kecamatan Tempeh - Lumajang, Sabtu (4/4/2026) sore.
Melaju dari arah Utara ke Selatan truck tersebut nampak tak memperhatikan keamanan muatannya. Ditutupi terpal tak menyeluruh, sebagian berjatuhan ke badan jalan raya mengganggu pengguna jalan lain.
Truck memantik pertanyaan. Penampakan fisik nampak tak layak. Namun, informasi dihimpun kendaraan tersebut disebut kerap melintas di jalur yang sama, mengangkut bahan serupa.
Sayangnya, nomer polisi tak terpotret lantaran dilipat, diduga sudah kadaluarsa.
"Sering lewat sini, ya ngangkut barang itu pak. Mengganggu sekali, serpihannya berterbangan dan debu juga. Ke mata bahaya, kalau ada dibelakangnya lebih baik menjauh," ucap Samsul warga setempat, ditemui tim Memoonline dihari yang sama.
"Kalau menurut saya ugal itu," imbuhnya, mengangkat muka mengarah ke arah truck tersebut melaju.
Disisi lain, warga meminta pemangku kewenangan agar menindaklanjuti, sebelum terjadinya peristiwa yang merugikan.
Pantauan tim Memoonline, pemandangan serupa kerap ditemui di sepanjang jalan raya Kabupaten Lumajang di jalur-jalur terdapatnya pabrik kayu olahan triplek (Klakah sampai Tempeh dan Kunir).
Keluar masuk kendaraan angkutan turut dirasa menghambat laju kendaraan lain di jalur protokol, lantaran pintu masuk dan keluar tempat pengambilan (pabrik -red) tepat berada ditepi jalan raya.
Masyarakat menilai, perlu adanya evaluasi dokumen kajian teknis wajib untuk pembangunan yang berpotensi meningkatkan beban lalu lintas, mendasari UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup), PP No. 30 Tahun 2020 (Penyelenggaraan Lalin), dan peraturan Menteri Perhubungan PM 75 Tahun 2015.
Sebagai informasi, kajian tersebut mendasari kewajiban setiap perusahaan berkaitan dengan Amdal Lalin (Analisis Dampak Lalulintas).
Pendapat serupa dikemukakan Dendik Zeldianto Ketua GMPK Lumajang. Dendik mengakui juga kerap menemui penampakan serupa ditempat lain.
"Iya, banyak itu jangan dipandang remeh hal-hal demikian. Perlu kajian menyeluruh kepada pelaku usaha sebelum terjadi hal-hal yang tak diinginkan," ucap Dendik.
Polantas, Dishub bahkan secara menyeluruh evaluasi mendetail, pemerintah perlu mengevaluasi dokumen wajib perusahaan.
"Kami menaruh harap legislatif dalam hal ini Komisi C akan kami dorong melakukan evaluasi pada lingkup usaha kayu olahan di Kabupaten Lumajang," pungkasnya.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak