Foto: Sarkawi dan bukti laporan serta lokasi pembangunan TUKS
Foto: Sarkawi dan bukti laporan serta lokasi pembangunan TUKS
MEMOonline.co.id. Sumenep- Penanganan kasus dugaan pelanggaran pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Kabupaten Sumenep kembali menuai sorotan.
Pelapor, Sarkawi, menilai penyidik Polres Sumenep tidak serius menangani perkara yang dilaporkan sejak tahun 2021 tersebut.
Menurut Sarkawi, hingga kini penyidik hanya memberikan perkembangan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah mencapai 21 kali.
Namun, dalam satu bulan terakhir, tidak ada perkembangan signifikan terkait kejelasan status hukum kasus tersebut.
“Jangan hanya mengandalkan tim ahli. Penyidik seharusnya membuka kembali kronologi awal, termasuk keterlibatan PT Asia Madura dan PT Asia Garam Madura,” tegasnya.
Ia menyebut, sejumlah pihak seperti Sarkawi, Sunaryo, dan Dulgani diduga melakukan penyerobotan lahan pantai bawah laut tanpa mengantongi izin, baik kepemilikan lahan maupun perizinan lainnya.
Karena itu, ia meminta adanya kepastian hukum atas dugaan pelanggaran tersebut.
Sarkawi juga menyoroti pengelolaan oleh PT Asia Garam Madura milik Nur Ilham.
Ia menduga adanya manipulasi data dalam proses pengajuan sertifikat lahan yang awalnya diajukan sebagai tanah kosong milik negara untuk tambak, namun kemudian dialihfungsikan menjadi pelabuhan TUKS.
“Faktanya, pembangunan dilakukan dengan menimbun pantai tanpa izin reklamasi. Bahkan pelabuhan tersebut sudah beroperasi sejak 2015 setelah diresmikan oleh Bupati Sumenep saat itu,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk PT Asia Madura milik Sri Sumarlina Ningsih, Sarkawi memaparkan kronologi panjang terkait status lahan.
Awalnya, lahan tersebut merupakan tanah negara yang pernah digunakan untuk berbagai aktivitas, mulai dari lokasi pelacuran sebelum reformasi hingga tempat karantina sapi.
Pada tahun 1991, lahan tersebut diajukan oleh Ajeng Maimuna melalui BPN Sumenep untuk dijadikan tambak, hingga akhirnya terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 730 seluas 13.950 meter persegi pada tahun 1997.
Kepemilikan kemudian beralih kepada Sri Sumarlina Ningsih pada tahun 2009.
Selanjutnya, pada tahun 2013 dilakukan sosialisasi pembangunan TUKS oleh Kecamatan Kalianget yang melibatkan sejumlah instansi, termasuk Badan Lingkungan Hidup (BLH), aparat keamanan, dan tokoh masyarakat.
Pada 2014, BLH mengeluarkan rekomendasi UKL-UPL, yang kemudian diikuti penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh DPMPTSP.
Namun, Sarkawi menilai proses tersebut cacat prosedur karena tidak melampirkan dokumen sosialisasi serta tidak mengantongi izin reklamasi, padahal lokasi merupakan kawasan bawah laut.
Ia menduga seluruh proses tersebut sarat rekayasa dan dilakukan tanpa verifikasi lapangan oleh pihak terkait, termasuk BPN, kecamatan, dan BLH.
“Sejak awal sudah ada dugaan rekayasa administrasi. Semua seolah diproses di atas meja tanpa kroscek lokasi,” tegasnya.
Hingga kini, lanjut Sarkawi, penyidik belum juga menentukan apakah kasus tersebut mengandung unsur pidana atau tidak. Ia pun berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian.
“Selama ini kami hanya disuguhi SP2HP tanpa kejelasan. Kami minta penyidik serius dan transparan dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak