Dramatis, Pembacaan Pledoi Diiringi Isak Tangis, Kuasa Hukum Minta YLA dan FDY Dibebaskan

Foto: Kuasa hukum bersama terdakwa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Malang
471
ad

MEMOonline.co.id. Malang- Sidang kasus pemerasan oleh oknum wartawan dan LSM yang terjadi di Pondok Hadramaut Punten, Kota Batu, memasuki pembacaan pledoi oleh terdakwa, dan kuasa hukumnya.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Malang ini menjadi dramatis ketika terdakwa YLA, oknum wartawan, membaca pledoi dengan terbata-bata dan disertai isak tangis.

"Saya teramat menyesal dengan kejadian ini, semoga istri dan anak-anak kuat dalam menghadapi cobaan," kata YLA sambil terisak, pada Senin (13/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa, Kyai Munir telah meminta bantuan untuk melakukan take down berita atas kasus pencabulan di Pondok Hadramaut, dan sepakat memberi biaya Rp 25 juta.

"Namun, Kyai Munir malah melaporkan YLA atas tuduhan pemerasan," terangnya.

YLA juga meminta agar FAA, pengacara korban pencabulan, dijadikan terdakwa karena memiliki peran sentral dalam perkara ini.

"Yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum, untuk terakhir saya mohon agar pengacara FAA ditetapkan jadi terdakwa karena, dia memiliki peran sentral dalam perkara ini," pintanya.

Sementara itu, FDY, Ketua P2TPA dan aktivis Komnas Perlindungan Anak, dalam pledoinya meminta maaf karena niat baiknya untuk membantu Kyai Munir, dan kakaknya yang menjadi terlapor kasus pencabulan berujung merugikan dirinya.

Ia menjelaskan bahwa, Kyai Munir telah memaksa dan memberi uang sebesar Rp 7 juta sebagai bisyaroh untuk menyelesaikan kasus pencabulan.

Tim penasihat hukum terdakwa, yang terdiri atas Kayat Hariyanto, Kriswanto, Bahrul Ulum, dan Kresna Hari Murti, dalam pledoinya menegaskan bahwa, perkara ini adalah perkara perdata yang sudah disepakati oleh Kyai Munir dan para terdakwa.

"Mereka meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan fakta persidangan dan membebaskan para terdakwa," ucap pengacara yang juga mantan aktivis.

Dalam pledoi setebal 55 halaman, tim kuasa hukum terdakwa meminta Majelis Hakim untuk membebaskan para terdakwa, karena sudah terjadi kesepakatan antara Kyai Munir, para terdakwa, dan pengacara FAA untuk menghentikan kasus pencabulan. Agenda berikutnya adalah Replik (tanggapan JPU) pada hari Senin, 20 Oktober 2025.

Sekadar diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu telah membacakan surat tuntutan pada 6 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Penulis     :    Risma

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah...

MEMOonline.co.id. Jember- Kabar membahagiakan untuk KPM karena stimulus bantuan kembali disalurkan oleh pemerintah Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Pemerintah Kota Probolinggo kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional....

MEMOonline.co.id. Sumenep- Rokok MAKAYASA di bawah naungan PT Mahaputra Nusantara terus memperkuat jaringan pemasaran melalui program bertajuk...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebanyak 18 siswa TK Al Hidayah Kaliwates, Kabupaten Jember, diduga mengalami keracunan usai menyantap menu program Makanan...

Komentar