Foto: Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice
Foto: Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice
MEMOonline.co.id. Surabaya- Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice, Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah, dan Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Jawa Timur, di Dyandra Convention Center, Jalan Basuki Rahmat No. 93105 Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dr. Kuntadi, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) beserta jajaran dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri.
Turut hadir pula di antaranya Abdul Bari (Plt. Direktur Utama PT Jamkrindo), Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum., FCBArb., CCD., CMC. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga), serta Heryanto Nugroho (Kepala Divisi Bisnis III PT Jamkrindo).
Kepala Seksi Intrlijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice ini merupakan langkah strategis, untuk memperkuat sinergitas antara Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dengan Pemerintah Daerah, dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.
"Kegiatan ini juga menjadi momentum penting bagi seluruh Kejaksaan Negeri se-Wilayah Jawa Timur untuk memperkuat peran serta fungsi Kejaksaan, dalam mendukung program-program pemerintah daerah. Sinergi ini diharapkan dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah, serta memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan ini, Kejaksaan Negeri Batu bersama jajaran Kejaksaan di wilayah Jawa Timur menegaskan komitmennya, untuk terus mengedepankan keadilan restoratif dalam penegakan hukum serta membangun kerja sama yang harmonis dengan Pemerintah Daerah.
Penulis : Risma
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak