Foto: Anggota Komisi III DPRD Sumenep dari Fraksi PKB, Akhmadi Yasid
Foto: Anggota Komisi III DPRD Sumenep dari Fraksi PKB, Akhmadi Yasid
MEMOonline.co.id. Sumenep- Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep bereaksi keras terhadap tiga proyek senilai total Rp3,3 miliar yang saat ini sedang dalam proses lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Anggota Komisi III DPRD Sumenep dari Fraksi PKB, Akhmadi Yasid, menyebut pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait dugaan permainan dalam proses lelang proyek tersebut.
Adapun tiga proyek dimaksud meliputi:
Pembangunan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Pasar Anom Baru Sumenep (Rp802 juta).
Pembangunan Infrastruktur Penunjang SIHT (Jalan Utama) DBHCHT (Rp936 juta).
Pembangunan Infrastruktur Penunjang SIHT (Area Parkir, Mushalla, MCK, dan Kantin) DBHCHT (Rp1,6 miliar).
Menurut Yasid, dokumen lelang yang tayang di LPSE diduga sengaja dibuat dengan syarat-syarat yang mengunci, sehingga hanya kelompok tertentu yang bisa ikut menawar.
“Contoh di proyek Pasar Anom Baru, syarat rangka atap galvalum harus ada surat dukungan dari penyedia tertentu. Padahal surat itu hanya bisa diperoleh dari pihak tertentu yang sudah memonopoli,” ungkapnya.
Dugaan praktik serupa, lanjut Yasid, juga terjadi pada dua proyek lainnya. “Kalau seperti ini, jelas menguntungkan kelompok tertentu. Kami menduga ada bancakan yang sengaja diatur,” tegasnya.
Sikap Komisi III
Atas indikasi tersebut, Komisi III DPRD Sumenep mengambil langkah tegas:
Meminta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sumenep membatalkan ketiga proyek karena terindikasi ada permainan.
Mengingatkan agar tidak lagi membuat persyaratan diskriminatif sehingga semua kontraktor punya kesempatan yang sama.
Menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sumenep dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan pada Senin (22/9/2025).
Aturan Hukum
Sebagai informasi, sesuai Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, paket lelang bisa dibatalkan jika terdapat indikasi diskriminasi, persekongkolan, atau pelanggaran hukum.
“Kalau memang terbukti ada permainan, maka jelas lelang bisa dibatalkan. Ini juga untuk menjaga marwah Pemkab agar tidak terkesan melanggengkan praktik kotor,” tambah Yasid.
Komisi III pun menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk membuka ruang pelaporan ke Inspektorat maupun aparat penegak hukum jika ditemukan bukti kuat adanya persekongkolan.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak