Foto: Kuasa hukum Warga Pragaan Laok, Syafrawi, SH.
Foto: Kuasa hukum Warga Pragaan Laok, Syafrawi, SH.
MEMOonline.co.id, Sumenep- Kepala Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep, diduga menjebak seorang warganya hingga menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor.
Peristiwa ini bermula pada 6 Februari 2025, saat Rusfandi, warga Desa Kaduara Timur, Kecamatan Pragaan, kehilangan sepeda motor yang dititipkan di rumah Abd Arif di Desa Pragaan Laok.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya 22 April 2025, AF—anak dari Abd Arif—ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep. Kuasa hukum AF, Syafrawi, menuding ada kejanggalan dalam proses hukum tersebut.
Menurut Syafrawi, Kepala Desa Pragaan Laok selaku saksi kunci tidak hadir dalam persidangan, dan justru sebelumnya kerap mendatangi rumah kliennya untuk meminta tolong mengambil motor milik Rusfandi.
“Karena perintah kades, AF mau mengerjakannya. Bahkan AF meminta didampingi karena tidak tahu lokasi motor tersebut,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Namun, dua bulan kemudian, AF justru ditahan sebagai pelaku curanmor, meski menurut kuasa hukum tidak ada bukti kuat maupun saksi yang akurat.
Kejanggalan semakin terlihat saat Rusfandi memberikan keterangan di persidangan. Pernyataannya disebut berubah-ubah dan hanya berdasarkan asumsi, bukan fakta. Bahkan, keterangan yang tertuang dalam BAP sebelumnya dicabut.
“Ini semakin menguatkan dugaan bahwa klien kami dikriminalisasi, bukan murni persoalan hukum. Ada aroma kepentingan politik yang membuat klien kami menjadi korban persekongkolan pihak tertentu,” tegas Syafrawi.
Sementara itu, Kepala Desa Pragaan Laok belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi melalui WhatsApp. Pesan terlihat dibaca dan panggilan berdering, namun tak direspons.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak