Foto : Papan nama Kantor Perkebunan PT. Kalijeruk Baru (ekslusif).
Foto : Papan nama Kantor Perkebunan PT. Kalijeruk Baru (ekslusif).
MEMOonline.co.id, Lumajang- Skema sewa lahan perkebunan PT. Kalijeruk Baru Kecamatan Randuagung Lumajang, makin kental terangkat ke permukaan.
Tak sedikit sejumlah kalangan masyarakat memperbincangkan, namun skema sewa lahan tersebut, nampak terbungkus rapi.
Sumber terpercaya pada media ini mengungkap sejumlah insial nama, baik di lingkup dalam, dan luar Kabupaten Lumajang, terlebih oknum pejabat.
Sumber tak heran, jika sampai detik ini, aktivitas di perkebunan PT. Kalijeruk Baru terus berjalan, meski rekomendasi pemberhentian sementara dikeluarkan, sambil menunggu hasil evaluasi ahli rampung.
Diketahui bersama, rekomendasi pemberhentian sementara dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Lumajang, pasca ditemukannya sejumlah indikasi pelanggaran.
Gamblang, sumber merunut sejumlah insial nama, diantaranya:
- Insial 'S' (Lumajang), sebut sumber mengelola/punya garapan di lahan perkebunan sekitar 250 hingga 300 hektar.
- Inisial 'R' (Surabaya), sebut sumber mengelola/punya garapan di perkebunan sekitar 250 hektar.
Didalam 'R' sumber tak canggung menyebut ada keterlibatan oknum pejabat, dengan luas garapan/lahan perkebunan yang dikelola diduga mencapai 40 hektar. Insial 'R' menurut sumber, juga diduga berkolerasi dengan insial 'B' tokoh warga Kecamatan Randuagung. Lalu insial 'M' (Jember) dirunut sumber, juga andil garapan di perkebunan PT. Kalijeruk Baru.
"Ini yang paling ditakutkan. Ada oknum pejabat yang diketahui punya garapan sampai 40 hektar itu," ulas sumber.
Mendetail, ungkapan sumber berkesesuaian dengan temuan DPRD Kabupaten Lumajang, tentang luas perkebunan yang terdata di data OSS perizin yang hanya tak sampai 10 hektar. Namun realitanya, perkebunan beraktivitas pada luasan 1000 hektar lebih.
"Intinya perkebunan itu menyewa kepada negara dengan harga yang serendah-rendahnya, berkisar Rp. 200 - Rp. 300 ribu per hektarnya. Kemudian membuka peluang kepada pihak pengelola tebu misalnya inisial 'S' atau 'M' dan investor luar itu disewakan dengan harga mencapai belasan juta per hektarnya. Itu kan pemerintah sudah dirugikan. Bagaimana dengan pajaknya," ungkap sumber.
Juga, warga setempat menyebut pihak pengelola/penggarap perkebunan merupakan kalangan bos-bos atau orang - orang kaya.
Dilain sisi, Dirut Perkebunan PT. Kalijeruk dikonfirmasi perihal tersebut masih saja bungkam. Mengesankan, ada tembok pertahanan kuat dibalik perkebunan, sehingga nyali pemerintah dalam menyikapi fenomena ini turut dipertanyakan.
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Lumajang Agus Triyono dikonfirmasi tentang rekomendasi pemberhentian sementara, pada Minggu (7/7/2025) lalu, menegaskan sudah meneruskan ke internal perkebunan, meski hanya sebatas melayangkan surat.
"Coba betul - betul dihentikan itu aktivitas di perkebunan, sampai hasil evaluasi ahli selesai. Nanti apa yang terjadi, terlebih saat ini musim tebang tebu yang disaksikan masyarakat setempat, dimana dilubuk sanubarinya terbesit gambaran pesta para elit diatas tangis rakyat," pungkas sumber.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak