Polda Jatim Geledah Kantor BPN Sumenep, Usut Sertifikat Laut di Pantai Gersik Putih

Foto: (dok.) Penolakan warga terhadap reklamasi pantai gersik putih
587
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Polda Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut Pantai Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Selama dua hari berturut-turut, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi, termasuk Kepala Desa Gersik Putih, Muhab, serta mantan kepala desa Amina dan suaminya, Ahmad Zaini.

Amina dan suaminya diperiksa pada Kamis (17/7), sementara Kades Muhab dimintai keterangan sehari setelahnya, Jumat (18/7).

“Pemeriksaan terhadap Kades Muhab berlangsung hampir seharian, hanya jeda saat salat Jumat,” ujar sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.

Selain mereka, penyidik juga memeriksa sejumlah nama pemilik SHM, yakni Rahnawi, Abusani, Suto, dan Abdurrahman.

Untuk memperkuat penyidikan, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, yang diduga menjadi lokasi penerbitan SHM kawasan laut dekat Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih.

Proses penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Jatim mengenai hasil kegiatan tersebut.

Plt Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan oleh Polda Jatim di wilayahnya.

Namun ia menegaskan, pihak Polres hanya memfasilitasi tempat di ruang Reskrim untuk pelaksanaan pemeriksaan.

“Kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Polda, bukan wewenang kami untuk menjelaskan lebih jauh,” singkatnya.

Latar Belakang: Penolakan Warga dan Polemik Reklamasi Laut

Kasus ini bermula dari penolakan warga atas rencana reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Gersik Putih pada 2023.

Penolakan tersebut sempat memicu pelaporan warga ke Polres Sumenep dengan tuduhan penyanderaan alat berat dan pencurian perahu.

Sebagai respons, warga pun melaporkan dugaan perusakan kawasan laut yang diklaim sebagai kawasan lindung.

Rencana reklamasi pun sempat ditangguhkan setelah adanya mediasi oleh pihak kepolisian.

Namun, di awal 2025, rencana reklamasi kembali dihidupkan meski terus mendapat penolakan keras dari warga.

Kini, proyek tambak masih belum berjalan, seiring dengan proses hukum atas penerbitan SHM di kawasan laut tersebut yang tengah ditangani Polda Jatim.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Wisata air legendaris Kabupaten Lumajang belakangan disorot pasca muncul wahana air berupa sewa ban pelampung, perahu...

MEMOonline.co.id. Pamekasan- Kebakaran hebat melanda Gudang Kayu “Berkah Al Banjari” dan sebuah toko bangunan di Dusun Bakong, Desa Batukerbuy,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep mulai memperketat regulasi pendirian toko modern guna melindungi keberlangsungan pasar tradisional...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Sumenep menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep Masa Khidmat...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kekosongan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mendapat perhatian serius dari...

Komentar