Diduga Jadi Sarang PR Nakal, Kecamatan Lenteng Masuk Zona Utama Sasaran Target Operasi Bea Cukai

Foto: ilustrasi
1180
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madura akhirnya menanggapi serius maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

Langkah ini diambil setelah menerima laporan resmi dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumenep yang mengungkap dugaan pelanggaran masif di Kecamatan Lenteng.

Kecamatan Lenteng disebut sebagai titik rawan peredaran rokok ilegal dan jual beli pita cukai ilegal.

Bahkan, berdasarkan data SMSI, terdapat lebih dari 30 Perusahaan Rokok (PR) yang terindikasi beroperasi, sebagian di antaranya belum mengantongi izin produksi resmi.

Pengurus Bidang Verifikasi, Penegakan, dan Penindakan Keanggotaan SMSI Sumenep, Samauddin, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti kuat kepada Bea Cukai, mulai dari dokumentasi visual hingga kronologi modus operandi perdagangan ilegal.

“Semua data yang kami kumpulkan sudah kami serahkan ke Bea Cukai. Sekarang kami menunggu aksi nyata di lapangan,” tegas Samauddin, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, aktivitas ilegal tersebut bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan pajak, tapi juga mencederai iklim usaha yang sehat di sektor industri hasil tembakau.

Menanggapi laporan itu, perwakilan Bea Cukai Madura membenarkan bahwa pihaknya telah menerima data dari SMSI dan siap turun langsung ke lokasi.

“Kami akan menurunkan tim investigasi ke Kecamatan Lenteng. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan,” ujar seorang petugas Bea Cukai yang enggan disebutkan namanya.

Langkah ini, lanjutnya, diharapkan bisa memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak distribusi rokok ilegal di wilayah Sumenep.

“Langkah pertama kami adalah menyisir seluruh PR di Lenteng, baik yang sudah berizin maupun yang belum,” tambahnya.

Sementara itu, Samauddin, yang akrab disapa Udin, menilai kolaborasi antara pers dan aparat penegak hukum ini merupakan langkah penting dalam menciptakan pengawasan sosial yang efektif.

“Ini bukan hanya soal berita. Ini bentuk tanggung jawab moral kami sebagai media untuk melindungi masyarakat dan negara,” ujarnya.

Ia berharap langkah SMSI ini bisa menjadi pemantik bagi elemen lain untuk ikut serta dalam pemberantasan kejahatan cukai, demi menciptakan ekosistem perdagangan yang adil dan transparan di Sumenep.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Kepulan asap hitam pekat terlihat membumbung di udara wilayah Kecamatan Klakah dan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang,...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batu terus memperkuat peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dengan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (D-PUTR) terus melakukan langkah guna menunjang...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Momentum Halalbihalal Makayasa bersama insan media di Ayoka Cafe, Rabu (8/4/2026), menjadi titik awal pemaparan roadmap...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Badai dugaan jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu, dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri...

Komentar