Foto: Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi
Foto: Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi
MEMOonline.co.id, Sumenep- Peredaran rokok ilegal dan praktik penyalahgunaan pita cukai di Kabupaten Sumenep, Madura, makin mengkhawatirkan.
Temuan terbaru dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumenep mengungkap pola distribusi terorganisir dan keberadaan “pabrik bayangan” yang digunakan untuk mengelabui aparat pengawas.
Beberapa kecamatan disebut menjadi titik rawan aktivitas ilegal ini, yakni Kecamatan Lenteng, Ganding, dan Guluk-Guluk.
Daerah-daerah ini diduga menjadi lokasi produksi dan distribusi rokok tanpa izin, yang diselundupkan ke pasar dengan berbagai modus.
Dalam pertemuan bersama Bea Cukai Madura di Ruang Rapat Paseban Agung Sultan Abdurrahman, Rumah Dinas Bupati Sumenep, Rabu (25/6/2025), pengurus SMSI Sumenep, Samauddin, membeberkan hasil investigasi yang dilakukan media dan jurnalis lokal.
“Modusnya, setelah produksi selesai, rokok ilegal dipindahkan ke lokasi lain untuk dikemas dan disebarkan ke pasar. Semuanya terstruktur dan terorganisir,” ungkap Udin, sapaan akrabnya.
Lebih jauh, ia menyoroti keberadaan pabrik rokok fiktif yang sengaja didirikan hanya sebagai kamuflase.
Saat ada rencana inspeksi, pemilik pabrik memanggil pekerja untuk menciptakan kesan pabrik aktif berproduksi.
“Padahal, itu hanya sandiwara untuk menghindari pemeriksaan. Mayoritas dari 256 perusahaan rokok yang terdaftar, hanya 106 yang punya izin produksi. Dan dari jumlah itu, sekitar 70 persen diduga tidak benar-benar beroperasi,” tegas Udin.
Ia juga menyinggung permainan ilegal pita cukai, mulai dari salah tempel hingga penyalahgunaan peruntukan, yang diduga dilakukan secara sistematis demi keuntungan sepihak.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, menyatakan pihaknya belum menemukan pelanggaran langsung saat inspeksi, namun tetap membuka ruang kerja sama.
“Kami terbuka untuk melakukan sidak bersama, asalkan terencana dan tidak dilakukan secara sepihak. Saat ini, kami lebih mengedepankan pembinaan. Tapi jika tidak bisa dibina, kami siap cabut izin sesuai prosedur,” tegasnya.
Andru juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan media dan masyarakat.
Jika ditemukan pelanggaran, seperti penyalahgunaan pita cukai, sanksi berat menanti.
“Sanksinya bisa berupa denda sesuai kerugian negara, bahkan tiga kali lipat. Ini bukan pelanggaran ringan,” tandasnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak