Terbukti Bersalah Gelapkan Dana Proyek Rp2,3 Miliar, Tradiska Prastyawan Divonis 2,6 Tahun Penjara

Foto: Humas Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Arman S, Herman, SH., M.H.
704
ad

MEMOonline.co.id, Jember- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Tradiska Prastyawan, warga Malang, Jawa Timur, dalam perkara penggelapan dana proyek pembangunan laboratorium di Universitas Jember (UNEJ).

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (25/6/2025) oleh Majelis Hakim yang diketuai Rudi Hartono, SH, MH, dengan anggota Zamzam Ilmi, SH, dan I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika, SH, MH, dalam perkara nomor 184/Pid.B/2025/PN Jmr.

“Atas perbuatannya yang terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ucap Hakim Ketua Rudi Hartono dalam amar putusannya.

Tradiska terbukti menggelapkan dana sebesar Rp2,3 miliar, yang seharusnya digunakan untuk proyek pembangunan laboratorium UNEJ.

Uang tersebut berasal dari Pindarto, pihak yang memberikan kepercayaan pengelolaan dana kepada terdakwa.

Juru Bicara PN Jember, Amran, mengungkapkan bahwa terdakwa telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp400 juta dan berjanji akan mencicil sisa kerugian yang ditimbulkan.

“Terdakwa menerima putusan majelis hakim dan menyatakan tidak mengajukan banding,” ujar Amran.

Dengan putusan ini, kasus penggelapan dana proyek yang sempat menyita perhatian publik Jember resmi diputuskan, meski proses pengembalian dana masih terus diawasi.

Penulis     :    Zainullah

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo berkolaborasi dengan Inovasi untuk Anak Sekolah...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali melakukan penyegaran birokrasi melalui rotasi dan mutasi sejumlah pejabat di...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Sekretariat Bersama Media Online Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (SEKBER LIPAN-RI)...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Bertempat di kawasan hutan BKPH Senduro administrasi Dusun Karanganyar, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Jember- Fenomena dugaan penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah kembali menjadi sorotan. Praktik yang disebut banyak terjadi di...

Komentar