Foto : Korwil Dikbud Kecamatan Sumbersuko didatangi media, namun tak berhasil bertemu dengan petugas.
Foto : Korwil Dikbud Kecamatan Sumbersuko didatangi media, namun tak berhasil bertemu dengan petugas.
MEMOonline.co.id. Lumajang- Keberadaan KPRI Suko Makmur di Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, makin menimbulkan tanda tanya serius.
Selain belum jelas status hukumnya, lembaga ini ternyata dipimpin oleh Much. Sulkan, seorang oknum Aparatur Sipil Negara sendiri.
Justru di bawah kepemimpinannya, kegiatan pengumpulan anggota dianggap dipaksakan dan diduga berjalan di luar jalur hukum.
Menurut sumber berkompeten yang enggan disebutkan namanya, rekrutmen tidak dilakukan secara terbuka dan sukarela.
Sasaran utamanya justru sesama Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan pendidikan setempat.
Tekanan diduga melibatkan oknum koordinator di bawah naungan ketua tersebut, membuat banyak pegawai merasa takut menolak undangan bergabung.
“Banyak rekan kerja merasa tertekan untuk mendaftar. Seolah-olah permintaan itu tidak bisa ditolak begitu saja, padahal belum jelas jaminan keamanan dan aturannya,” ungkap sumber, Senin (22/6/2026).
Ketidakberesan makin terlihat dari surat-surat yang beredar atas nama KPRI Suko Makmur.
Tidak terdapat kop resmi, nomor pengesahan badan hukum, Nomor Induk Koperasi, izin usaha, hingga alamat kantor yang jelas.
Hal ini memperkuat dugaan: di bawah pimpinan oknum ASN tersebut, lembaga ini beroperasi seolah-olah sah padahal belum memenuhi syarat, serta diduga melakukan transaksi keuangan secara ilegal berkedok koperasi.
Hingga berita ini dimuat, Much. Sulkan yang berstatus ASN sekaligus ketua belum memberikan tanggapan apa pun meski sudah berulang kali dikonfirmasi.
Tindakan dan pengelolaan di bawah pimpinannya diduga melanggar sejumlah aturan:
1. Pasal 9 & 44 UU No. 25 Tahun 1992 – Dilarang menggunakan sebutan koperasi tanpa badan hukum sah.
2. Pasal 17 ayat (2) Permenkop No. 9 Tahun 2018 – Usaha simpan pinjam wajib miliki izin khusus.
3. Pasal 492 KUHP – Dugaan penipuan mengumpulkan dana tanpa izin.
4. Pasal 56 UU No. 21 Tahun 2011 – Menjalankan jasa keuangan tanpa izin terancam pidana.
5. Selain itu, sebagai ASN, ketua tersebut juga berisiko melanggar kode etik dan disiplin kepegawaian jika terbukti menyalahgunakan jabatan atau pengaruhnya.
Pihak redaksi akan segera berkoordinasi dengan Dinas Koperasi & UKM serta Badan Kepegawaian Daerah Lumajang untuk melakukan pemeriksaan ganda: terhadap keabsahan koperasi maupun perilaku oknum ASN yang memimpinnya.
Masyarakat maupun pegawai diminta tetap waspada, tidak mudah menyerahkan dana, dan segera melapor jika merasakan tekanan atau kerugian akibat kegiatan tersebut.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak