Foto : Korwil Dikbud Kecamatan Sumbersuko didatangi media, namun tak berhasil bertemu dengan petugas
Foto : Korwil Dikbud Kecamatan Sumbersuko didatangi media, namun tak berhasil bertemu dengan petugas
MEMOonline.co.id. Lumajang- Keberadaan KPRI Suko Makmur di Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, dipertanyakan legalitasnya.
Lembaga yang mengatasnamakan koperasi itu diduga tidak memiliki izin resmi dan beroperasi tanpa status badan hukum yang sah, sementara aktivitasnya berjalan aktif bahkan terkesan memaksa warga aparatur sipil negara untuk bergabung.
Berdasarkan informasi dari sumber berkompeten yang enggan disebutkan namanya, rekrutmen anggota kerap dilakukan secara tidak wajar. Sasarannya tertuju pada lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah setempat.
Pola pendekatan yang dianggap memaksa diduga melibatkan oknum koordinator pendidikan, sehingga banyak calon anggota merasa keberatan namun kesulitan menolak.
“Banyak rekan kerja yang merasa tertekan untuk mendaftar. Alasannya beragam, tapi kesannya tidak bisa menolak begitu saja,” ungkap sumber tersebut, Senin (22/6/2026).
Hal makin menguatkan dugaan saat surat menyurat yang beredar di masyarakat diterima redaksi.
Surat yang mengatasnamakan KPRI Suko Makmur tidak menggunakan kop surat resmi, tidak tercantum nomor badan hukum, nomor induk koperasi (NIK), maupun keterangan izin usaha sebagaimana syarat administrasi yang berlaku, terlebih alamat kantor.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat lembaga itu bodong dan bertransaksi keuangan secara ilegal berkedok koperasi.
Sampai berita ini ditayangkan, Much. Sulkan yang tercatat sebagai Ketua KPRI Suko Makmur belum memberikan tanggapan atau penjelasan apapun meski sudah dikonfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi.
Secara hukum, aktivitas ini diduga melanggar ketentuan:
1. Pasal 9 & 44 UU No. 25 Tahun 1992 → Koperasi wajib berbadan hukum dan disahkan oleh pemerintah; dilarang menggunakan nama “koperasi” tanpa pengesahan.
2. Pasal 17 ayat (2) Permenkop No. 9 Tahun 2018 → Usaha simpan pinjam wajib miliki Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP).
3. Pasal 492 KUHP → Dugaan penipuan jika mengumpulkan dana tanpa izin resmi.
4. Pasal 56 UU No. 21 Tahun 2011 → Menjalankan jasa keuangan tanpa izin diancam pidana penjara dan denda.
Media bakal berkoordinasi ke Dinas Koperasi & UKM Lumajang, agar melakukan pengecekkan menyeluruh.
Terpisah, masyarakat diminta waspada dan memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum menyetorkan dana, agar terhindar dari risiko kerugian dan pelanggaran hukum.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak