Foto: Tim SMSI Sumenep bersama bea cukai Madura
Foto: Tim SMSI Sumenep bersama bea cukai Madura
MEMOonline.co.id, Sumenep- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep menggelar pertemuan serius dengan Bea Cukai Madura, Rabu (25/6/2025), menyikapi maraknya dugaan peredaran rokok ilegal dan jual beli pita cukai di wilayah setempat.
Pertemuan berlangsung khidmat dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Riedwan Permadi.
Dalam forum itu, SMSI membeberkan hasil investigasi di sejumlah kecamatan rawan seperti Lenteng, Ganding, dan Guluk-Guluk, yang disebut menjadi titik utama peredaran rokok ilegal serta penyalahgunaan pita cukai.
“Dari total 106 perusahaan rokok (PR) di Sumenep, 70 persen diduga hanya terdaftar tanpa melakukan produksi. Mereka terindikasi menjual pita cukai secara ilegal,” ungkap Samauddin, pengurus SMSI Sumenep.
Ia menyebutkan, dugaan pelanggaran mencakup berbagai modus, mulai dari pemasangan pita cukai yang tidak sesuai hingga penggunaan di luar peruntukan.
“Bisnis ini jelas merugikan negara dan hanya memperkaya segelintir orang. Mobil-mobil mewah terlihat berjejer di rumah para pemilik PR itu,” imbuhnya.
Menurut Udin – sapaan akrabnya – praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
SMSI mengaku siap mempertanggungjawabkan semua informasi yang disampaikan, bahkan telah mengantongi sejumlah bukti kuat.
“Sidak tidak selalu bisa temukan pelanggaran secara langsung. Tapi kami punya data lengkap mulai dari proses produksi hingga jalur jual beli pita cukai ilegal,” jelasnya.
SMSI juga mengapresiasi respons terbuka Bea Cukai Madura yang siap membangun komunikasi dan kolaborasi dalam penindakan kasus ini.
Menanggapi temuan SMSI, Andru Riedwan Permadi menegaskan bahwa pihaknya akan memanfaatkan data tersebut sebagai bahan evaluasi dan penindakan.
“SMSI adalah organisasi resmi, tentu data yang disampaikan bisa jadi bahan penting untuk pembinaan maupun langkah hukum,” ujarnya.
Andru menjelaskan, pendekatan pembinaan tetap menjadi prioritas utama Bea Cukai.
Namun jika perusahaan rokok terbukti tak kooperatif, sanksi tegas seperti pembekuan hingga pencabutan izin akan diberlakukan.
“Jika ditemukan pelanggaran pemasangan pita cukai, sanksinya progresif. Mulai dari nilai ganti rugi setara hingga tiga kali lipat,” tandasnya.
Bea Cukai mengaku belum menemukan pelanggaran langsung saat sidak sebelumnya, namun menyambut baik ajakan SMSI untuk turun bersama ke lapangan.
“Kami terbuka untuk sidak bareng, asalkan dengan pola dan rencana yang jelas,” tutup Andru.
Dialog antara SMSI dan Bea Cukai ini menjadi langkah awal menuju penegakan hukum terhadap dugaan praktik rokok ilegal di Sumenep.
SMSI menyatakan akan segera merampungkan dokumen temuan investigasi untuk diserahkan ke Bea Cukai Madura, Kanwil Jatim, hingga Kementerian terkait dalam waktu dekat.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak