Foto: Penampakan tribun lapangan, di dokumentasi, Jum'at (3/5/2025) sore.
Foto: Penampakan tribun lapangan, di dokumentasi, Jum'at (3/5/2025) sore.
MEMOonline.co.id, Lumajang- Indikasi penyelewengan anggaran rehabilitasi lapangan Desa Pulo Kecamatan Tempeh, tepatnya di Dusun Wringin Cilik, makin menguat.
Dibalik bungkamnya kepala desa setempat sampai detik ini, penelusuran tim memoonline, mencatat sejumlah kejanggalan.
Semula proyek sarana fisik itu digagas, lantaran kades meminta jasmas pada salahsatu anggota DPRD Jatim sewaktu menjabat.
Diakui Ahmad Aringga, ia menerima instruksi kades untuk membuat proposal dan sejumlah persiapan lain, sedianya pengajuan disetujui.
Nama Aringga melejit, lantaran diduga menjadi pengkoordinir proyek dari anggota DPRD Jatim dimaksud, bukan hanya di satu titik lokasi pelaksanaan.
Namun muncul ke permukaan, lokasi pelaksanaan di Desa Pulo hingga berurusan dengan penyidik tindak pindah korupsi Satreskrim Polres Lumajang.
Catatan media ini, salahsatunya indikasi kongkalikong kades dengan pelaksana.
Indikasi ini berhasil dihimpun, akan adanya tahapan sebelum proyek itu dilaksanakan, Aringga datang ke Pemdes Pulo membawa berkas.
Berkas itu telah dibubuhi tandatangan kades, hanya perlu stempel.
Tanpa waktu lama, segera meminta stempel atas instruksi kades, tanpa sempat membaca, sang perangkat desa menuruti sehingga timbul tanya dibenak.
Beberapa waktu berikutnya, muncul kabar jika lapangan Desa Pulo akan dibenahi dikarenakan dapat bantuan anggaran.
Aringga berkata, proposal pengajuan dibuat sejak tahun 2022 lalu, hingga terakhir sebanyak tiga kali di tahun 2024 akhirnya disetujui.
Perihal keterlibatan dirinya dalam proyek itu, Aringga mengaku sebagai orang yang dimintai tolong oleh kepala desa.
Juga, SK dirinya patut dipertanyakan, sebab sebagai pelaksana ia mengaku ganda, pokmas dan sebagian pribadi.
Anehnya, ditanyai SK mandat dari kades ia menegaskan dapat, tapi struktural keanggotaan ia tak tau siapa sekretaris dan bendaharanya.
"Lha itu pak, ini kan yang nunjuk bawa-bawa kan desa, kurang begitu kenal. Soalnya desa yang nunjuk," ucapnya dikonfirmasi melalui saluran seluler, kemarin.
Lalu ia nampak bingung, juga mengaku ditunjuk dan menerima proyek itu untuk kemudian dilaksanakan, atas nama pribadi.
Menerima anggaran pun, Aringga mengaku tunai pada dirinya, sebesar alokasi anggaran yang bersumber dari BKK Jatim TA 2024, Rp. 900.000.000,00.
Ungkap Aringga, ia menerima anggaran tersebut disaksikan kades dan perangkat desa berikut BPD, disertai berita acara.
Pantauan di lokasi pelaksanaan proyek, sejak berjalan pada awal Januari lalu, sampai saat ini di bulam Mei, penampakan fisik setara dengan proyek yang baru saja dimulai.
Bangunan tingkat bawah saja, tribun masih nampak tatanan batu belum terlapisi semen.
Rindung Sekdes Pulo, pada memoonline.co.id mengungkap, capaian pembangunan terkini, sampai pada kisaran angka 50%.
Diapun sempat melontarkan kata, jika ada upaya untuk meminta perpanjangan waktu pada DPMD Kabupaten Lumajang.
Hal itu ia sampaikan, saat bertemu media ini, di Mapolres Lumajang.
Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang, terus mendalami dugaan yang ada.
Tiga perangkat desa diantaranya, Sekdes, Kaur Perencanaan dan Bendahara didatangkan ke Mapolres diminta data kelengkapan administrasi seputar alokasi pelaksanaan proyek itu.
Berikut pula diperoleh keterangan, jika perangkat desa tidak banyak mengetahui, tentang proyek tersebut.
Senada menguatkan dugaan jika kades bermaksud menatap tapi maksud dan tujuannya, namun akhirnya kandas, dengan muncul ke permukaan.
Sayangnya, berusaha dikonfirmasi sedianya memberikan klarifikasi, Jasadi Kades Pulo Kecamatan Tempeh Lumajang, hingga detik ini ia memilih tak merespon.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak