Apes ! Seorang Suami di Sumenep Mati Ditebas Clurit Selingkuhan Istri di Pinggir Jalan

Foto: Korban pembacokan saat dievakuasi ke Puskesmas oleh keluarganya
1305
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Sungguh malang nasib BA (22), warga Dusun Tanjung Rt. 001 Rw. 001 Desa Paliat Kecamatan / Kepulauan Sapeken Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Rabu (22/01/2025), sekira Pukul 16.30 Wib.

Pasalnya, BA harus meregang nyawa lantaran dibacok SU (18), warga Dusun Paliat, Kecamatan Sapeken, di Jalan raya Dusun Tanjung, Desa Paliat, kecamatan setempat.

"Pelaku SU yang belakangan diketahui sebagai selingkuhan istri korban, melakukan penganiayaan dengan senjata tajam jenis celurit terbuat dari besi warna putih gagang kayu warna coklat daan sarung kulit warna hitam dengan panjang total 48 cm," kata AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, Jum'at (24/01/2025).

Adapun kronologis kejadian nahas tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wib.

Saat itu, tersangka SU sedang duduk bersama adiknya di pinggir jalan raya untuk mengantar ibunya.

Selanjutnya korban BA menghampiri SU dan langsung terjadi cekcok mulut karena BA mengetahui bahwa SU berpacaran dengan istrinya hingga BA memegang leher SU.

"Namun peristiwa itu diketahui RA (adik tersangka) dan RA langsung melerainya dengan memeluk badan BA agar tidak terjadi adu pukul," ungkap Widi.

Namun BA memberontak hingga terlepas dari pegangan RA, dan RA terjatuh.

Kemudian BA lari mengejar SU dan menarik baju SU. Lalu SU berusaha melepaskan diri dari BA dan setelah terlepas, SU langsung mengambil clurit yang diselipkan di samping kiri pinggangganya, dan menebas perut serta badan BA sebanyak 2 kali hingga BA roboh.

Kemudian RA berusaha menolong, namun diancam oleh SU menggunakan clurit yang dibawanya.

"Mendapat ancaman begitu, RA ketakutan dan langsung lari untuk memberi tahu keluarga BA. selanjutnya keluarga BA datang dan langsung membawa BA ke Puskesmas Sapeken sedangkan SU pulang bersama adiknya kerumahnya," papar Widi.

Selanjutnya, Polsek Sapeken Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 353 ayat 1 jo 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Penulis     :   Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- Ratusan demonstran dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS), gabungan komunitas ojek online, buruh, mahasiswa, dan warga Surabaya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyerahkan penetapan pemenangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati terpilih...

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

Komentar