
MEMOonline.co.id, Lumajang- Alokasi dana banpol (Bantuan Politik) ke DPC Partai Hanura Kabupaten Lumajang, disorot.
Bukan tanpa sebab, indikasi ketidaksesuaian peruntukan, di internal partai tersebut sampai ke redaksi Memoonline, Rabu (22/1/2024).
Kecurigaan bermula, belum rampungnya laporan pertanggungjawaban ke Kesbangpol Kabupaten Lumajang, selaku pihak penyalur dana.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Lumajang Agus Setiawan dihubungi media ini mengakui iya, perihal adanya sejumlah parpol yang belum mengirimkan laporan pertanggungjawaban. Namun, dirinya mengungkapkan, tetap bersikap normatif.
"Kami normatif. Ada ketentuan untuk pelaporan bantuan. Ada jadwal penyampaian dari pertanggungjawaban terkait banpol itu. Kami normatif sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Sudah kami kirimkan permintaan pengiriman laporan, agar semua penerima mengikuti ketentuan yang ada," ucapnya.
Disinggung partai Hanura, Agus Setiawan mengungkapkan secara keseluruhan partai penerima.
"Saya belum ngecek, yang masuk dan terverifikasi itu berapa. Tentu harus melewati tahapan verifikasi," imbuhnya.
Informasi diterima media ini, dana banpol tahun 2024 yang teralokasi ke partai Hanura Lumajang diduga disalahgunakan. Diduga masuk ke kantong pribadi, dan terangkat ke permukaan.
Sekretaris DPC partai Hanura Kabupaten Lumajang Edi Junaedi pada media ini menampik. Ia menegaskan, laporan pertanggungjawaban sudah rampung dibuat, namun terkendala belum ditandatangani ole ketua DPC partai Hanura.
Disisi lain, Edi Junaedi mengaku kesulitan mengkonfirmasi bendahara DPC partai Hanura Lumajang perihal peristiwa yang ada. Bahkan dengan ketua DPC pun diakui dirinya serasa disudutkan.
Ia mengakui, DPC partai Hanura Kabupaten Lumajang, memperoleh Banpol berkisar Rp 60jutaan.
"Yang mencairkan ketua sama bendahara. Secara rinci pengeluarannya saya kurang tau. Yang jelas untuk LPJ kan sudah selesai. Tanggal 13 Januari kemarin saya WA ketua mau minta tandatangan, dia tidak mau tandatangan nunggu Usman (Bendahara) katanya gitu. Karena lebih dari tanggal 15 Januari, di WA sama Kesbang, jawabannya tetap nunggu laporan dari bendahara,'' ucap Edi.
Lebih lanjut merinci, dari akumulasi dana Banpol yang diterima, kata Edi di tahap satu senilai Rp 50 juta lebih ditangan Usman selaku bendahara 1 dicairkan bulan Juli 2024. Kemudian yang tahap dua senilai Rp 8 juta lebih dicairkan pada bulan Agustus 2024.
"Yang tahap 1 yang 50 juta sekian, dikasihkan ke bendahara 1 sama ketua dan yang tahap 2 yang 8 juta sekian dikasihkan ke bendahara 3.
Alhasil, laporan pertanggungjawaban rampung, sementara laporan/rincian penggunaan dana belum diterima Edi (sekretaris -red) dari bendahara belum diterimanya.
"Saya sudah minta tandatangan, terus kesibukan Usman itu nggak tau bagaimana, sudah dikatakan oleh Usman, jika uangnya sudah dipakai untuk kegiatan, untuk pembelanjaan untuk ini ini," imbuhnya.
Dipertegas sudahkah menerima laporan rincian dari bendahara, Edi menjawab belum.
Dilain sisi, Usman dikirim pesan WhatsApp, perihal tujuan media hendak mengkonfirmasi perihal ini, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respon.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak