Foto: Petugas gabungan saat mengamankan puluhan botol miras di muncar banyuwangi
Foto: Petugas gabungan saat mengamankan puluhan botol miras di muncar banyuwangi
MEMOonline.co.id Babyuwangi – Gabungan Intelkam dan Reskrim Polsek Muncar kembali merazia miras, di wilayahnya.
Kegiatan yang digelar Sabtu (2/6/2018) sekitar Pukul 22.50 WIB tersebut difokuskan ke penjual miras yang ada di Dusun Krajan, Desa Kumendung, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Hasil razia, di toko milik warga berinisial DTC, petugas mendapati 21 botol anggur merah cap orang tua, 30 botol bir merek Bintang, 4 botol Mix Max, 2 botol besar beras kencur cap orang tua, 3 botol kecil beras kencur cap orang tua, 2 botol kecil Anggur hitam cap orang tua, 5 botol besar bir merek Bintang kemasan kaleng dan 3 botol kecil bir Bintang kemasan kaleng.
Sementara DTC (32), pemilik toko diamankan ke Mapolsek Muncar berikut barang buktinya, untuk ditindak lebih lanjut.
Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri menjelaskan, jika tersangka itu sudah pernah menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Banyuwangi dan disangsi membayar denda.
“Karena kembali terbukti menjual miras, tersangka bakal diproses Tipiring,” tegas Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri. (Anis/diens)