Duh ! Tukang Mercon Di Sumenep Dijebloskan Sel Tahanan. Ternyata Ini Penyebabnya

Foto : Samhaji Ketika Berada Di Mapolres Sumenep
1399
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Unit Resmob bersama Unit Idik III pidter Polres Sumenep berhasil mengamankan Samhaji (40), warga Dusun Komere, Desa Tambak Agung Barat, Kecamatan Ambunten, Sumenep.

Ternyata Samhaji merupakan seorang ahli membuat mercon, hal tersebut dibuktikan dengan keberadaan bahan-bahan untuk membuat mercon yang di dapat oleh petugas dirumahnya.

AKP Abd Mukit, Kasubag Humas Polres Sumenep Menjelaskan penangkapan terhadap tersengka dilakukan setelah petugas mendapat informasi jika tersangka memiliki bahan-bahan untuk membuat mercon.

Dengan adanya info tersebut petugas langsung melakukan kegiatan penyelidikan terhadap terlapor, barulah petugas mendapatkan sebuah kebenaran jika terlapor benar memiliki bahan-bahan peledak tersebut.

"Tak berselang lama petugas dengan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka", kata mukit, selasa(29/05).

Kemudian lanjut Mukit, petugas melakukan penggeledahan dirumahnya, dan pada saat itu pula didapati tersangka sedang mempersiapkan bahan peledak yang berada disekitar rumahnya.

Setelah itu pula Samhaji beserta barang buktinya di bawa ke Mapolres Sumenep guna untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

"Saat di introgasi Samhaji mengaku mendapatkan serbuk bahan peledak dari seorang sales, kemudian diracik dan racikan tersebut digunakan untuk membuat petasan", pungkasnya.

Sedangkan Barang bukti (BB) yang disita petugas dari tersangka yaitu:

1(satu) plastik berisi serbuk berwarna abu-abu yang diduga bahan peledak.

2 (Dua) buah karung berisi serbuk berwarna hitam yang diduga bahan pembuat sumbu mercon. 

3 (Tiga) bungkus plastik berisi serbuk berwarna putih yang diduga bahan pembuat mercon.

1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk berwarna kuning yang diduga bahan pembuat mercon. 

19 (sembilan belas) buah sumbu pemicu petasan dengan panjang sekitar 50 cm.

2 (Dua) buah kayu balok dengan panjang balok pertama sekitar 30 cm lebar 20 cm, balok kedua panjang 20 cm dan lebar 15 cm.

“Pelaku melanggar pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya. (Nafi/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep terus menegaskan peran strategisnya dalam menjamin hak masyarakat atas keterbukaan...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu berhasil mengamankan seorang pria, yang diduga kuat sebagai bagian...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dipastikan tetap stabil dan aman...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Komando Distrik Militer (Kodim) 0821/Lumajang kembali menegaskan peran strategisnya dalam mendukung penguatan ekonomi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menggencarkan edukasi hukum kepada pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah...

Komentar