Duh ! Tukang Mercon Di Sumenep Dijebloskan Sel Tahanan. Ternyata Ini Penyebabnya

Foto : Samhaji Ketika Berada Di Mapolres Sumenep
1417
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Unit Resmob bersama Unit Idik III pidter Polres Sumenep berhasil mengamankan Samhaji (40), warga Dusun Komere, Desa Tambak Agung Barat, Kecamatan Ambunten, Sumenep.

Ternyata Samhaji merupakan seorang ahli membuat mercon, hal tersebut dibuktikan dengan keberadaan bahan-bahan untuk membuat mercon yang di dapat oleh petugas dirumahnya.

AKP Abd Mukit, Kasubag Humas Polres Sumenep Menjelaskan penangkapan terhadap tersengka dilakukan setelah petugas mendapat informasi jika tersangka memiliki bahan-bahan untuk membuat mercon.

Dengan adanya info tersebut petugas langsung melakukan kegiatan penyelidikan terhadap terlapor, barulah petugas mendapatkan sebuah kebenaran jika terlapor benar memiliki bahan-bahan peledak tersebut.

"Tak berselang lama petugas dengan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka", kata mukit, selasa(29/05).

Kemudian lanjut Mukit, petugas melakukan penggeledahan dirumahnya, dan pada saat itu pula didapati tersangka sedang mempersiapkan bahan peledak yang berada disekitar rumahnya.

Setelah itu pula Samhaji beserta barang buktinya di bawa ke Mapolres Sumenep guna untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

"Saat di introgasi Samhaji mengaku mendapatkan serbuk bahan peledak dari seorang sales, kemudian diracik dan racikan tersebut digunakan untuk membuat petasan", pungkasnya.

Sedangkan Barang bukti (BB) yang disita petugas dari tersangka yaitu:

1(satu) plastik berisi serbuk berwarna abu-abu yang diduga bahan peledak.

2 (Dua) buah karung berisi serbuk berwarna hitam yang diduga bahan pembuat sumbu mercon. 

3 (Tiga) bungkus plastik berisi serbuk berwarna putih yang diduga bahan pembuat mercon.

1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk berwarna kuning yang diduga bahan pembuat mercon. 

19 (sembilan belas) buah sumbu pemicu petasan dengan panjang sekitar 50 cm.

2 (Dua) buah kayu balok dengan panjang balok pertama sekitar 30 cm lebar 20 cm, balok kedua panjang 20 cm dan lebar 15 cm.

“Pelaku melanggar pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya. (Nafi/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa meriah di PAUD H.I. EL-FATH melalui...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pemerintah...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna pada Jum’at (14/8/2026) dalam...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Menghadapi pesatnya perkembangan teknologi informasi dan ancaman kejahatan siber, Satuan Binmas (Satbinmas) bersama...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan...

Komentar