Foto: AKP Suwarno Kasat Lantas Polres Lumajang, didampingi Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Sugiharto
Foto: AKP Suwarno Kasat Lantas Polres Lumajang, didampingi Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Sugiharto
MEMOonline.co.id, Lumajang- Dari hasil razia gabungan balap liar di Jalan Raya Prayuana Desa Kebonan Klakah Lumajang kemarin, polisi mencatat ada 36 motor diamankan.
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Suwarno berkata, tak sedikit dari motor yang diamankan, berknalpot brong bahkan pretelan atau tidak standar (tak sesuai spesifikasi), beberapa diantaranya tidak dilengkapi surat - surat kendaraan.
"Sebanyak 36 kendaraan kami yang diamankan, dengan rincian knalpot brong 23, knalpot standar 13 dan memberikan teguran kepada 518 pelanggar," kata AKP Suwarno, waktu setempat.
Dalam penindakan, petugas memblokade lokasi balap liar, sehingga membuat pelaku maupun penonton aksi balap liar tidak berkutik tidak bisa melarikan diri.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Satlantas Polres Lumajang mengambil langkah tegas dengan menerapkan tilang dan penahanan motor selama satu bulan.
"Setelah ditahan 1 bulan, dan telah tuntas menjalani sidang tilang para pemilik motor harus mengganti sejumlah sparepart kendaraan yang standar dan mengganti knalpot brong-nya dengan knalpot asli," tegasnya.
Selebihnya disampaikan, razia balap liar dilakukan untuk menciptakan suasana aman dan nyaman, saat umat muslim menjalankan Ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan.
Selain meresahkan masyarakat pengguna jalan dan warga sekitar lokasi, aksi balap liar juga membuat warga merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan.
"Saya himbau kepada anak muda tidak lagi melakukan aksi balap liar, lebih baik isi bulan Ramadhan ini dengan kegiatan yang positif seperti membaca Al-quran," pungkas Kasat Lantas.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak