Foto: Dua alat berat ekskavator di galian c
Foto: Dua alat berat ekskavator di galian c
MEMOonline.co.id, Jember- Tambang ilegal galian C di Desa Jatian, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, tambah hari kian subur.
Hal itu ditengarai karena lemahnya pengawasan dari pemerintah desa setempat terhadap penambang ilegal.
Parahnya, meski penambangan pasir dan batu (Sirtu) ini tidak mengantongi izin operasi, aktifitas ilegal mereka nyaris tidak pernah mendapatkan tindakan tegas dari pihak berwajib.
Padahal keberadaannya dinilai cukup merugikan banyak pihak, termasuk mengakibatkan jalan rusak dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Salah satu tambang ilegal yang sering dikeluhkan warga diantaranya tambang galian C yang berlokasi di perbatasan Desa Jatian dan Subo.
"Truk yang memuat tanah timbunan tambang yang sering berlalu-lalang itu membuat jalan rusak. Debunya juga beterbangan hingga membahayakan kesehatan warga setempat," ucap salah seorang warga Desa Jatian yang tidak bersedia namanya disebut, Kamis (12/10/2023).
Dia melanjutkan, tambang ilegal itu telah beroperasi dengan leluasa di lokasi tersebut selama dua tahun.
"Kami sangat menyayangkan APH dan dinas terkait, karena tidak bertindak tegas. Justru terkesan pembiaran terhadap tambang galian C yang belum ada izin itu," bebernya.
Warga berharap, aktifitas tambang galian C tersebut harus segera dihentikan, mengingat banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan.
"Jalan banyak berlubang gara-gara truk tambang ilegal ini. Apalagi kalau angin, pasir diatas truk yang lewat itu beterbangan sehingga membahayakan sekali," pungkasnya.
Di sisi lain, wartawan Memo Online berusaha menghubungi Kepala Desa Jatian, Seningwar, untuk mengkonfirmasi, namun tidak ada jawaban dari yang bersangkutan.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak