Satu Terdakwa Kasus Korupsi 'Kapal Ghoib' Mantan Bupati Sumenep Dituntut 6 Tahun Penjara

Foto: Suasana Sidang Kasus Korupsi 'Kapal Ghoib' Mantan Bupati Sumenep di PN Tipikor Surabaya
2571
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, menuntut salah satu terdakwa kasus korupsi pembelian 'kapal ghoib' mantan Bupati Sumenep pada tahun 2019 silam yakni Asrawiyadi (45) selama 6 tahun penjara.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda nomor 82-84 Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo itu dimulai pada pukul 14.00 Wib hingga 15.00 Wib, dengan Hakim Majelis AA GD Agung Pranata, SH.CN dan JPU Kharisma Bintang.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Moch. Indra Subrata, SH.MH mengatakan, bahwa dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharisma Bintang, SH meminta kepada Hakim Majelis untuk menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Asrawiyadi selama 6 tahun penjara dan denda 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Terdakwa Asrawiyadi dituntut 6 tahun penjara denda 250 juta subsidair 6 bulan atau jika tidak membayar denda diganti 6 bulan kurungan. Begitu isi tuntutan JPU yang dibacakan Jaksa Kharisma Bintang di hadapan Hakim dan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum nya," katanya, Rabu (4/10/2023).

Selain itu kata Kasi Intel, terdakwa juga dituntut untuk uang pengganti sebesar 3.129.000.000,- (tiga milyar seratus dua puluh sembilan juta rupiah) atas kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi pembelian kapal PT Sumekar.

"Uang pengganti ini, nanti bila jangka waktu 1 bulan setelah putusan incracht tidak membayar, maka harta benda disita oleh Jaksa untuk di lelang, jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka di pidana penjara selama 3 tahun," ungkap Kasi Intel.

Dikayakan Kasi Intel, barang bukti digunakan dalam perkara lain atas nama Ahmad Zaenal, membayar biaya perkara rp. 5000,- kemudian, agenda selanjutnya pembelaan (pledooi) satu minggu.

"Minggu depan 11 Oktober 2023, sisang akna digelar kembali, terdakwa masih punya kesempatan untuk melakukan pembelaan atau pledoi," pungkasnya.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Polres Lumajang berhasil mengungkap sekaligus meringkus komplotan pencurian berkedok investasi fiktif yang merugikan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Klasifikasi yang diberikan DPMPTSP Kabupaten Lumajang terhadap CV Surya Agro Mandiri semakin memicu kecurigaan...

MEMOonline.co.id. Jember- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus memperluas akses pelayanan publik hingga ke wilayah pinggiran. Salah satunya...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Dalam rangka memperkuat koordinasi dan keterpaduan jajaran penegak hukum yang tergabung dalam Sistem Peradilan Pidana,...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen pemberian remisi bagi warga binaan Lapas Kelas II B...

Komentar