Minimalisir Terjadinya Penyimpangan Penggunaan Anggaran di Desa, Kejari Sumenep Gelar Giat Jaksa Jaga Desa

Foto: Kajari Sumenep Trimo, SH. MH saat Gelar Giat Jaksa Jaga Desa
1613
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, menggelar kegiatan Jaksa Jaga Desa sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan percepatan pembangunan Desa. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Islamic Center, Kecamatan Batuan, Sumenep, Jawa Timur, Kamis (31/08/2023).

Hadir dalam kesempatan itu, Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH, Bupati Sumenep, H.Achmad Fauzi Wongsojudo, SH.MH, Ketua Pengadilan Negeri, Sumenep Yuli Purnomo Sidi, SH.MH, Sekda Sumenep, Ir. Edi Rasiyadi, Asisten 1 Setda Sumenep, Kapolres diwakili Wakapolres, Dandim 0827 diwakili, para Kasi Kejari Sumenep, dan sejumlah Kabag Pemkab Sumenep.

Kemudian hadir sejumlah Kepala OPD, seluruh Camat se Kabupaten Sumenep serta seluruh Kepala Desa. Kegiatan ini juga di ikuti secara online oleh sejumlah Kades yang dari Kepulauan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, SH.MH memaparkan, peran serta jaksa dalam menjaga desa sangat penting untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang ada di Desa.

"Jaksa jaga desa ini bertujuan memperkecil ruang terjadinya kesalahan dalam administrasi yang dilakukan oleh desa, yang mengakibatkan bisa terjadi korupsi, sebab itulah, dengan adanya jaksa jaga desa diharapkan mampu memberikan pemahaman hukum terhadap semua kepala Desa" kata Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH.

Menurut Kajari, Jaksa Jaga Desa ini merupakan program Jaksa Agung RI untuk terus memberikan pendampingan terhadap Desa agar dalam mengambil sebuah langkah untuk menentukan dan menetapkan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) demi kemaslahatan bersama.

"Intinya jaksa jaga deaa ini memberikan arahan dan pendampingan saat akan mempergunakan Dana Desa untuk lebih tepat sasaran, jadi selama ini kan Dana Desa besar masuk ke Desa, ini yang harus kita bimbing dengan cara konsultasi bersama para Jaksa yang ada" ungkap Kajari.

Mantan Kajari Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan itu menegaskan, jika kepala desa tersandung kasus atau bermasalah, maka harus ada langkah-langkah persuasif yang harus dilakukan terlebih dahulu, sehingga tidak serta merta masalah harus selesai melakui pidana.

"Ultimum remedium dalam hukum pidana memiliki pengertian bahwa apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain seperti hukum perdata ataupun hukum administrasi hendaklah jalur tersebut ditempuh sebelum mengoperasionalkan hukum pidana. Jadi ini lah yang kita maksud jika seandainya ada kesalahan yang terjadi," pungkasnya.

Acara Jaksa Jaga Desa ini berlangsung selama kurang lebih 2 jam, yang diisi dengan tanya jawab antara Kades dan Kajari Sumenep, dan nampak antusias para hadirin mengikuti acara hingga usai.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Wisata air legendaris Kabupaten Lumajang belakangan disorot pasca muncul wahana air berupa sewa ban pelampung, perahu...

MEMOonline.co.id. Pamekasan- Kebakaran hebat melanda Gudang Kayu “Berkah Al Banjari” dan sebuah toko bangunan di Dusun Bakong, Desa Batukerbuy,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep mulai memperketat regulasi pendirian toko modern guna melindungi keberlangsungan pasar tradisional...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Sumenep menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep Masa Khidmat...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kekosongan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mendapat perhatian serius dari...

Komentar