Soal Proses Hukum Pelaku Curanmor Asal Ganding,  Polres Sumenep Belum Menyatakan P21

Foto : Tersangka Saat Ada Di Puskesmas & AKP Abd Mukid Kasubag Humas Polres Sumenep
1550
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep -  Proses hukum pelaku Curanmor Moh. Rofiq (18) asal Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding Sumenep Jawa Timur, terus dilanjutkan sejauh ini masih dalam rangka melengkapi semu berkas. 

Ketika semua berkas sudah dilengkapi (P21) proses hukum tersebut segera akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun sebelum proses hukum tersengka curanmor tersebut dilimpahkan ternyata terdapat informasi dilapangan jika pihak tersangka berencana akan melakukan pengajuan proses penangguhan.

Akan tetapi setelah dikonfirmasi ke Kepala Sub Bagian Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid mengatakan jika proseh hukum tersangka Curanmor asal Kecamatan ganding terus di proses meskipun sampai hari ini masih belum lengkap semua berkasnya.

Terkait surat penangguhan pihaknya menyatakan belum menerimanya sehingga proses hukum tetap dilanjutkan, 

"Apabila berkasnya sudah di lengkap semua proses hukumnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan", kata Abd Mukid kepada media ini, Selasa (08/05/2018).

Sementara pelaku sekarang sudah dipindahkan dari Rumah sakit ke sel tahanan Polres Sumenep karena sudah di anggap sumbuh. 

"Sambil lalu menunggu perkembangan hasil penyidikan hingga P21" imbuhnya. 

Seperti yang sudah diberitakan media ini sebelumnya, Moh. Rofiq (18), Spesialis curanmor tersebut melakukan aksinya pada saat korban, Moh. Amir (67), warga Dusun Trebung, Desa Lenteng Barat, sedang shalat subuh berjamaah.

Menurut Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukid mengatakan, berawal ketika korban pergi ke Masjid Baitul Hamid untuk melaksanakan shalat subuh berjemaah dan korban memarkir sepeda motor miliknya di halaman depan masjid.

“Saat sholat subuh berjemaah sedang berlangsung, korban mendengar bunyi dari sepeda motor miliknya ada yang berusaha menghidupkannya, namun korban bersama masyarakat tetap melanjutkan sholatnya,” katanya, Selasa (24/4/2018).

Dari kejadian tersbut pihak korban ditaksir mengalami kerugian materi sekitar Rp 15 juta.

Dengan tindak pidana pencurian tersebut Pelaku di jerat Undang-undang Hukum Pidana Pasal 363 tentang pencurian. (Nafi/Diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Polres Lumajang berhasil mengungkap sekaligus meringkus komplotan pencurian berkedok investasi fiktif yang merugikan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Klasifikasi yang diberikan DPMPTSP Kabupaten Lumajang terhadap CV Surya Agro Mandiri semakin memicu kecurigaan...

MEMOonline.co.id. Jember- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus memperluas akses pelayanan publik hingga ke wilayah pinggiran. Salah satunya...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Dalam rangka memperkuat koordinasi dan keterpaduan jajaran penegak hukum yang tergabung dalam Sistem Peradilan Pidana,...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen pemberian remisi bagi warga binaan Lapas Kelas II B...

Komentar