Diiming-Imingi Perhiasan dan Handphon, Gadis 15 Tahun di Jember 'Manut' Diajak ke Hotel dan Disetubuhi

Foto: Suasana Pressconfrens di Mapolres Jember
2026
ad

MEMOonline.co.id, Jember- Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dika Hadian memimpin Pressconfrens dalam menangani kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Tersangka berinisial S (28) diduga melakukan tindakan terhadap korban RH berusia 15 tahun, Kamis (24/08).

Dalam Pressconfrens tersebut Kasat Reskrim AKP Dika Hadian menerangkan, "Modus operandi pelaku dalam melakukan tindak pidana ini adalah tersangka S yaitu dengan mengajak korban melakukan persetubuhan dengan cara memberikan iming-iming atau bujuk rayu berupa uang, cincin emas, handphone, dan mobil baru. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan agar korban mau diajak ke sebuah hotel dan dilakukan persetubuhan".

Perbuatan yang dilakukan S melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana ini adalah 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka S juga terancam dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang sama, yakni 15 tahun penjara,dalam pasal ini. Ucap Kasat Reskrim.

AKP Dika Hadian menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan yang mendalam dan profesional untuk memastikan keadilan bagi korban dalam kasus ini. Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk tindak pidana, terutama tindak pidana yang melibatkan kekerasan seksual, Pungkasnya.

Penulis     :    Zainal Arifin

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Polres Lumajang berhasil mengungkap sekaligus meringkus komplotan pencurian berkedok investasi fiktif yang merugikan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Klasifikasi yang diberikan DPMPTSP Kabupaten Lumajang terhadap CV Surya Agro Mandiri semakin memicu kecurigaan...

MEMOonline.co.id. Jember- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus memperluas akses pelayanan publik hingga ke wilayah pinggiran. Salah satunya...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Dalam rangka memperkuat koordinasi dan keterpaduan jajaran penegak hukum yang tergabung dalam Sistem Peradilan Pidana,...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen pemberian remisi bagi warga binaan Lapas Kelas II B...

Komentar