Diiming-Imingi Perhiasan dan Handphon, Gadis 15 Tahun di Jember 'Manut' Diajak ke Hotel dan Disetubuhi

Foto: Suasana Pressconfrens di Mapolres Jember
2020
ad

MEMOonline.co.id, Jember- Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dika Hadian memimpin Pressconfrens dalam menangani kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Tersangka berinisial S (28) diduga melakukan tindakan terhadap korban RH berusia 15 tahun, Kamis (24/08).

Dalam Pressconfrens tersebut Kasat Reskrim AKP Dika Hadian menerangkan, "Modus operandi pelaku dalam melakukan tindak pidana ini adalah tersangka S yaitu dengan mengajak korban melakukan persetubuhan dengan cara memberikan iming-iming atau bujuk rayu berupa uang, cincin emas, handphone, dan mobil baru. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan agar korban mau diajak ke sebuah hotel dan dilakukan persetubuhan".

Perbuatan yang dilakukan S melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana ini adalah 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka S juga terancam dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang sama, yakni 15 tahun penjara,dalam pasal ini. Ucap Kasat Reskrim.

AKP Dika Hadian menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan yang mendalam dan profesional untuk memastikan keadilan bagi korban dalam kasus ini. Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk tindak pidana, terutama tindak pidana yang melibatkan kekerasan seksual, Pungkasnya.

Penulis     :    Zainal Arifin

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Sebanyak 761 anak yatim dibawah usia 11 tahun memadati Masjid Raudlatul Jannah Kota Probolinggo, Kamis (25/6/2026)...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Sebagai wujud komitmen dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), PG Djatiroto bersama Kebun...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Sebuah badan usaha bernama CV Serayu Agro Mandiri yang beralamat di Jalan Raya Randuagung, Dusun Curahtekor, Desa...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, bergerak cepat menindaklanjuti...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Fakta terbaru terungkap setelah media mewawancarai Ery Dyahyu Cahyani, Kepala Bidang Koordinasi Wilayah (Korwil)...

Komentar