Tiga Kali Mangkir, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kapal 'Ghoib' Mantan Bupati Sumenep Segera Ditetapkan DPO

Foto: Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma saat menyampaikan press release
2158
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Setelah tiga kali mangkir panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, mantan Direktur Operasional PT Sumekar inisia AZ (54) akan segera ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas kasus kasus pembelian kapal 'Ghoib' mantan bupati tahun 2019.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma, SH.MH. saat menerbitkan rilis terbaru terkait kasus korupsi pembelian kapal ekspres oleh PT Sumekar kepada PT Fajar Indah Lines pada tahun 2019 silam.

Sementara itu, ditetapkannya AZ atau orang yang disebut - sebut sejumlah masyakarat sebagai saksi kunci dalam perkara ini sebagai DPO, dikarenakan yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik selama tiga kali berturit, yakni pada pemanggilan 26 Mei, 8 Juni dan 14 Juni 2023.

"Kejaksaan tidak pernah gentar terhadap siapa pun, termasuk PH saudara AZ, jika mencoba menghalang-halangi tugas penyidik dalam perkara ini," tegas Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma, Jumat (16/6/2023).

Kasi Pidsus mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Penasehat Hukum (PH) AZ pada hari Senin 19 Juni 2023, jika yang bersangkutan (AZ) masih tetap tidak mengindahkan panggilan penyidik.

Berdasarkan hukum yang berlaku yaitu Pasal 38 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 telah diubah UU RI no 20 tahun 2001.

"Kami selaku penyidik Kejaksaan tetap akan melakukan tindakan hukum yang betul betul sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan tetap melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tipikor Surabaya dengan In Absentia," ungkap Dony.

Pria kelahiran Malang itu pun mengingatkan, agar tidak ada orang lain yang ikut terlibat dalam ketidak hadiran AZ saat pemanggilan tim penyidik Kejari Sumenep, sehingga proses hukum akan terus berjalan sebagaimana mestinya.

"Sekali lagi kami tegaskan, penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep tidak pernah gentar untuk melakukan tindakan hukum yang terukur bagi siapapun yang mencoba menghalang-halangi tugas penyidik dalam perkara ini," pungkasnya.

Penulis     :    Gita Larasati

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Pemkot Batu lepas tangan soal hukum. Kasus dugaan praktik jual beli los dan kios di Pasar Induk Among Tani kini...

MEMOonline.co.id. Jember- Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat dusun, Pemerintah Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pengembangan komoditas lokal dinilai tidak cukup hanya berfokus pada peningkatan produksi, tetapi juga perlu didukung...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Perpustakaan Ramah Anak yang selama ini dinantikan siswa SDN Bulla’an I, Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih, Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Penyerahan sapi kurban bantuan Presiden Republik Indonesia kepada masyarakat Kabupaten Lumajang dinilai tidak hanya...

Komentar