Tersandung Kasus Pungli Program PTSL, Oknum Kades dan Kasipem di Lumajang Masuk Bui

Foto : Dua tersangka diapit petugas
2333
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang - Oknum Kepala Desa Mojosari inisial 'GS' dan Kasi Pemerintah 'IF' harus menanggung malu, lantaran perbuatannya sehingga menjadi tahanan Unit Tipidkor Polres Lumajang Jawa Timur.

Keduanya diduga melakukan pungli, dalam tahapan kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yakni dengan dalih pembuatan akte tanah terlebih dahulu pada tiap pemohon atau peserta PTSL.

Masyarakat geram dengan ulah kades yang dinilai memanfaatkan momen, sehingga sempat sebelum akhirnya ditangkap polisi, terjadi aksi demo ke kantor kepala desa setempat, tepatnya April kemarin, warga menuntut agar uang yang sudah dibayarkan dikembalikan.

Kapolres Lumajang AKBP Boy J.S mengiakan, bahkan merespon cepat informasi yang diterimanya. "Keduanya diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), setelah warga melakukan aksi demo untuk meminta kembali uang kepengurusan PTSL," kata Kapolres, Senin (29/5/2023).

Informasi dihimpun, ada 500 orang warga Desa Mojosari terdaftar sebagai peserta PTSL dari BPN tahun ini. Sarat menandakan sesuai dengan prosedur, dalam tahapan, bermula dari pemdes menggelar sosialisasi melibatkan BPN didampingi Kepolisian, Kejaksaan Inpektorat tata cara kepengurusan PTSL dengan ketentuan.

"Dalam proses ini, Kades dan Kasi Pemerintahan mewajibkan kepada pemohon PTSL untuk membuat akte tanah sebagai salah satu persyaratan," ungkap Kapolres.

Lanjut dia, dalam aturan pembuatan PTSL yang tidak memiliki akte tanah tidak diwajibkan.

"Dimana Kades dan Kasi Pemerintahan ini menyampaikan kepada pemohon PTSL yang belum memiliki wajib memiliki akte, sehingga menyalahi aturan," ujar Boy.

Keduanya melakukan pungli kepengurusan akte tanah dengan bervariasi nominal Rp.2.250.000 sampai Rp 11.100.000 perbidang tanah.

"Yang sudah membuat akte tanah ini sebanyak 111 orang dari 271 bidang tanah," terang Kapolres.

AKBP Boy menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap 71 orang sebagai pelopor, perangkat desa atau tim pokmas 18 orang, operator 2 orang.

"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ahli 5 orang diantaranya, BPRD, bidang hukum, inspektorat, DPMD, dan BPN," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, proses penerbitan Akte melalui PPAT-S kecamatan, dilakukan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui proses verifikasi lapangan dan tidak ada pembayaran pajak BPRD Kabupaten Lumajang.

"Sampai saat ini sudah sebanyak 88 pemohon yang mendaftarkan proses penerbitan Akte sehingga total kerugian negara Rp 195.800.000," papar Kapolres mengurai estimasi.

Selain dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti diantaranya 88 akte yang dibuat oleh PPAT-S, 2 buku catatan daftar penerima PTSL, 1 komputer untuk pembuatan akte, kwitansi penerimaan uang dari masyarakat ke Kepala Desa, dan uang tunai Rp 72.200.000.

"Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.

Penulis     :    Hermanto

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Wisata air legendaris Kabupaten Lumajang belakangan disorot pasca muncul wahana air berupa sewa ban pelampung, perahu...

MEMOonline.co.id. Pamekasan- Kebakaran hebat melanda Gudang Kayu “Berkah Al Banjari” dan sebuah toko bangunan di Dusun Bakong, Desa Batukerbuy,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep mulai memperketat regulasi pendirian toko modern guna melindungi keberlangsungan pasar tradisional...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Sumenep menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep Masa Khidmat...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kekosongan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mendapat perhatian serius dari...

Komentar